Polisi Amankan Seorang Pelaku Yang Diduga Mencoba Perkosa Anak Dibawah Umur di Jampangkulon
Sukabumi, – sorottipikor.com I Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi amankan seorang lelaki berinisial RG (25 tahun) warga Kecamatan Kalibunder yang diduga telah mencoba memperkosa seorang gadis yang masih dibawah umur.
Korban AN (16) gadis asal Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi dipaksa oleh pelaku untuk berciuman dilokasi hutan puncuk buluh yang merupakan jalan pintas diwilayah Jampangkulon.
Kejadian dugaan percobaan pemerkosaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekira pukul 14.00 wib di Kampung Puncak Buluh Desa Karang Anyar Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi.
Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman pada saat dihubungi via telepon menerangkan kronologi singkat dari kejadian dugaan percobaan pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur.
” Menurut keterangan korban, korban dan pelaku bersama dua teman wanita lainnya telah bersama – sama sebelumnya dan menginap dihotel Mahesa, namun pada esok harinya kedua teman wanita korban pulang terlebih dahulu, kemudian korban diajak pelaku pergi ketempat kerja pelaku dan ketika melewati jalan pintas yang sepi pelaku berhenti kemudian meminta berciuman kepada korban, ” jelas Aah, Minggu (19/12/2021)
Masih kata Aah karena ulah pelaku tersebut korban merasa ketakutan dan korban berusaha meminta tolong kepada warga sekitar dan akhirnya korban dapat diselamatkan warga yang kebetulan melintas lokasi.
” Saat ini pelaku sudah kita amankan dan kasusnya sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ” pungkas Aah.(Arif)