Miris Nenek Wasini 95 Th Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan.
Cirebon – Sorottipikor.com |
Pada sekitar Bulan April 2021, Nenek Wasini (95 tahun ) dilaporkan atas dugaan penipuan, dengan terlapor adalah Wasini yang mana tidak pernah menandatangani jual beli tanah tersebut, ini sangat miris karena hukum masih belum di tegakan seadil – adilnya terang Reno pendamping advokat Miranti Kusumawardani SH. Kamis, (02/12/21).
Reno meminta kepada polri juga penegak hukum khususnya di kabupaten Cirebon umumnya di Indonesia agar menegakkan hukum seadil-adilnya serta mempertimbangkan usia.
Sementara Ketua LSM laskar merah puti Kota Cirebon Drs.Riyanto WA. mengungkapkan akan menjadi persiden buruk penegakan hukum apabila permasalahan hukum nenek Warsini di menangkan oleh lawan nenek warisan terangnya.
Berawal Pada Tahun 2010, tanah seluas 64 m2 atas nama wasini dijual kepada Suali oleh Wasini sendiri, yang mana telah dilakukan pengukuran oleh pihak desa dan kwitansi jual beli tersebut diketahui oleh Kuwu yang menjabat pada saat itu.
Pada rencana awalnya Suali Pembeli tanah Wasini, akan membeli seluruh tanah seluas yang ada pada sertifikat yaitu 220 m2, sehingga pada saat pembelian tersebut belum dilakukan pemisahan ( Split ) yang beralamat di Blok Desa Gamel Kecamatan Pelered Kabupaten Cirebon dengan SHM nomor 42/Gamel.

Di tahun 2015 Suali menyatakan tidak bisa membeli tanah seluruhnya, lalu anak Wasini menjual kepada pihak lain setelah tidak jadi dibeli oleh Suali, yaitu kepada Yempi, yang diketahui sebagai ibu Bhayangkari.
Namun ” Kwitansi di tandatangani oleh anaknya (Alm) Suwara.
Setelah proses jual beli tanah tersebut yang telah dilakukan dengan (Alm), Suwara, Yempi meminjam sertifikat tanah tersebut dengan alasan untuk mengukur tanah, tetapi ternyata, sertifikat tanah tersebut tidak dilaporkan ke Desa untuk dilakukan pengukuran.
Pada tahun 2018, tanah yang sudah dibeli Suali seluas 64 m2, di kontrak oleh bengkel
selama 2 tahun, dan tidak pernah ada pernyataan dari Yempi bahwa tanah tersebut miliknya.
Setelah bengkel berjalan selama 2 tahun yaitu 18 Desember 2019, karena suatu hal tanah tersebut dijual kepada Sulaiman, dan setelah berjalan 6 bulan kemudian tanah tersebut yang seluas 64 m2 akan dibangun garasi oleh Sulaiman.
” Sengketa ini muncul ketika Sulaiman ingin membangun garasi di tanah tersebut. “
Pada hari pertama pembangunan garasi, Yempi mengatakan kepada pihak Sulaiman bahwa harus diberi jarak 10 cm
dari tanah milik Ibu Yempi.
Pada hari kedua, Ibu Yempi memperluas jaraknya lagi yang sebelumnya 10 cm, menjadi 1 tritis atau sekitar 75 cm, dan pada hari ketiga,Yempi mengklaim bahwa seluruhnya seluas 220 m2, adalah milik Ibu Yempi.
“Oleh karena adanya sengketa ini Sulaiman tidak jadi membeli tanah tersebut.”
Reporter : Suripto.