Dua Minggu menjabat, Kasatreskrim Polres Morut Ungkap Judi Ayam.

Morut,– sorottipikor.com l
Satuan Reserse Polres Morowali Utara berhasil mengungkap judi sabung ayam dikelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara Minggu Pukul 13.30 Wita, (21/11/2021).

Penggerebekan berhasil mengamankan 20 orang dilokasi arena judi sabung ayam dan berhasil menyita 2 (dua) ekor ayam sabung dan uang tunai sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).

Kapolres Morowali Utara AKBP Ade Nuramdani, S.H., S.I.K., M.M membenarkan penangkapan tersebut. ” Pengungkapan judi sabung ayam tersebut merupakan tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat perihal permainan judi sabung di Kelurahan Bahoue. 

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim RANGGA HIMAWAN SANJAYA, S.T.K.,. Tim Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara kemudian langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan orang yang terlibat yang tertangkap tangan saat sedang melakukan permainan judi sabung ayam, dan kemudian langsung diamankan ke kantor Polres Morowali Utara untuk dimintai keterangan, bersama dengan barang bukti 2 (dua) ekor ayam box yang sedang disabung, serta sejumlah uang taruhan,” jelas Kapolres.

Dari interogasi diketahui bahwa RP merupakan pemilik rumah yang dijadikan sebagai arena judi sabung ayam, sedangkan pemilik ayam yang disabung diantaranya DF dan HS. Untuk pelaku yang lain masih dalam pemeriksaan intensif petugas.

Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Morowali Utara, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku diancam pasal Pasal 303 Ayat (1) angka (1) KUHP. “Orang yang tidak berhak menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan main judi atau sengaja turur campur dalam perusahaan main judi”  dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama (10) tahun.

Reporter M Riyadi.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *