Biaya Ptsl di Desa Ciapus Di Naikan Ini Alasan Kades Ciapus.

Bogor,– Sorottipikor.com l Pemerintah Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, telah di laksanakannya program sertifikat tanah gratis Ptsl ( pendaftaran tanah sistematis lengkap ) Tahun 2021 yang di programkan oleh Presiden Joko Widodo

Guna Mengantisipasi adanya pungutan Liar ( Pungli ), dalam hal ini melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga mentri yang meliputi Mentri Agraria, Mentri dalam negri, dan Mentri desa pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi, nomor:25/SKB/V/2017, nomor:590-3167A,nomor:34 tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiyaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, yakni wilayah Jawa dan Bali biaya yang di tanggung masyarakat Rp.150.000,-( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).

“Dari informasi yang di terima awak media dari beberapa sumber bahwa program ptsl di desa Ciapus, kecamatan Ciomas, kabupaten Bogor, bagi warga yang mau ikut mendaftar dalam program tersebut di kenakan biaya lebih dari biaya yang sudah di tentukan dari SKB 3 Mentri dan nominalnya Berpariatif tergantung luas tanah yang di ajukan, mulai dari Rp.500.000 per bidang nya, dan untuk pembayaran di awal Rp.150.000 artinya uang pendaftaran dan sisanya setelah sertifikatnya jadi, dan ada juga warga yang sudah lunas tinggal nunggu sertifikatnya jadi ,” keterangan dari warga.

“Menurut Keterangan Kepala desa Ciapus Supendi Bin Asim menuturkan saat di wawancara awak media di ruang kantornya, Memang benar Saat ini di desa Ciapus sedang di laksanakan program PTSL tahun 2021 untuk desa Ciapus kami mendapatkan Quota 1500 bidang dan yang sudah terealisasi 1430 dan yang sudah jadi dan sudah di terima oleh warga 250 bidang, Jum’at (27/09/2021).

“Supendi pun mengakui terkait pembiyayaan ptsl di desa Ciapus Di akuinya memang benar ada penambahan biyaya dan itu sudah hasil musyawarah para ketua RT dan pokmas artinya bukan keputusan saya sendiri, dengan alasan kita sudah bekerja selama delapan bulan dan itu dari mana untuk mengkaper biaya biaya kepengurusan dan lain-lain Karena dari mana kami untuk memenuhi biaya kepengurusan ptsl ini karena kalau dari ketentuan SKB 3 Mentri, seratus lima puluh ribu itu tidak Mencukupi,” ungkapnya.

Adapun nominal nya kita tidak di samakan sesuai ukuran luas tanahnya artinya berpariatif, dari yang seratus meter ke bawah dan seratus meter ke atas, dan dalam hal Pembiyaan kita pun berkaca kepada teman-taman,” Tuturnya.

bagi yang luas tanah nya di bawah 100 meter kita tidak mengharuskan bayar 500 ribu karena bagi yang luas tanah Nya di bawah seratus meter 80 meter atau 50 meter itu jelas pasti kurang mampu dan kami tidak memaksa harus bayar 500 ribu, sesuai kesanggupan nya saja, sanggupnya 200 ribu kami terima, artinya kami tidak terlalu membebankan. Bahkan kami juga ada yang di gratiskan seperti sarana ibadah masjid dan sarana ibadah lain nya itu kami gratiskan,” Ungkapnya.

“Supendi juga mengatakan, dalam program ptsl ini bukan hanya di desa Ciapus saja yang membesarkan biaya hampir setiap kepala desa pun sama Biya nya Rp.500 ribu bohong kalau hanya di desa Ciapus saja yang ada penambahan biayanya, pasti setiap kepala desa pun sama dan itu bukan rahasia pribadi lagi tapi sudah menjadi rahasia umum dalam program ptsl pasti ada penambahan biayanya, silahkan cek saja di desa desa yang lain pasti sama,” Tutupnya.

Liputan : Yusuf Ibrahim.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *