LSM Suara Rakyat Indonesia Minta Pemkab Lebak Awasi Kegiatan Operasional KSP Yang Tidak Kantongi Ijin Operasional.
Lebak Banten;– sirottipikor.com l
Investigasi LSM SURINDO temukan sejumlah kegiatan Koperasi Simpan Pinjam yang biasa di sebut (bang keliling) yang berada di wilayah Lebak Selatan beroperasi tidak kantongi ijin operasional atau ilegal.
Temuan temuan ini, terkuak saat lemabga swadaya masyarakat ini menerima aduan masyarakat, yang kebanyakan mengalami pertengkaran rumah tangga akibat hutang istri terhadap bang keliling dan bang emok yang tidak di ketahui suaminya. Dan tak jarang menimbulkan konflik rumah tangga dan berujung perceraian.
Kemudian, tim investigasi melakukan pengecekan keberadaan koperasi koperasi yang biasa di sebut bang keliling ini, hasilnya fakta temuan investigasi banyak di antaranya, koperasi yang hanya memiliki Nomor Induk Koperasi namun tidak mengantungi ijin operasional pembukaan kantor cabang nya.
Kemudian, dalam kegiatannya, tidak di temukan yang Rapat Anggota Tahunan dari pada anggota koperasi yang mereka (bang keliling) sebut nasabah (peminjam).(20/10/21).

Dikatakan Deden Haditia Jadi tidak ada yang namanya RAT dari masyarakat yang atau pengguna jasa pinjaman ini, yang ada peserta RAT adalah para Debt. Kolektronya saja, kemudian keberadaan kantor mereka juga tidak jelas ijin operasioanal kantor cabangnya dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lebak.
Deden juga mengatakan, kemungkinan jumlah kantor cabang yang berada di lebak ini ratusan unit koperasi yang bergerak di jasa pinjaman uang ini.
“Kemungkinan jumlahnya ratusan, karena banyak juga kantor atau unit koperasi yang beroperasi di wilayah lebak tapi kantor pusat atau ijin pendirian koperasi induk primernya berada di luar lebak, misalnya koperasi induknya ada di kabupaten Pandeglang, Sukabumi, Tangerang bahkan DKI jakarta.
Klo kita perhatikan, mungkin omsetnya sudah besar dari pinjamana suku bunga ini, dan bisa berlipat lipat, jadi wajarlah kalo para pemodalnya kaya-kaya.
Ungkap Deden, Yang menjadi perhatian kami adalah, jika keberadaan koperasi mereka ini tidak di awasi secara kelembagaanya serta prosedur aktifitas jasa pinjaman, RAT nya apalagi opersinya ilegal ini ilegal tentu bisa menodai tujuan dan cita-cita koperasi yang sebenarnya. Apalagi yang kami amati kegiatannya hanya sebagai usaha melipat gandakan uang dengan penerapan suku bunga atau kita sebut rentenir tapi menggunakan kedok badan hukum Koperasi pungkasnya.
Pewarta : Mail.