PPKM Tanah Bumbu Sudah Turun Menjadi Level 2.

Tanah Bumbu,– Sorottipikor.com l
Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan kini turun menjadi PPKM level 2. Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 54 Tahun 2021.

Dalam Inmendagri tersebut juga disebutkan PPKM diperpanjang mulai 18 Oktober hingga 5 November 2021.

Berdasarkan penerapannya, PPKM level 2 di antaranya:
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa pandemi COVID-19.

Sementara kapasitas PTM untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik per kelas. Adapun khusus untuk PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.

Work From Office maksimal 50% dan kapasitas Work From Home maksimal 50%
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko klentong, agen atau outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker dan mencuci tangan. Selanjutnya, pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Kafe atau rumah makan sudah diperbolehkan buka dengan asal tiap meja diisi oleh dua orang. Adapun kapasitas pengunjung tempat makan maksimal 50%. Di samping itu, tempat makan juga diizinkan melayani take away atau delivery dengan menerapkan protokol kesehatan sekaligus menyesuaikan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat

Mall sudah kembali dibuka hingga pukul 21.00 WIB. Pengunjung maksimal 75% dan harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall

Bioskop sudah mulai buka, namun anak di bawah 12 tahun belum diperbolehkan masuk
Kegiatan di tempat ibadah maksimal 75%

Kegiatan di tempat umum seperti tempat wisata maksimal 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining tubuh

Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50%
Transportasi sudah beroperasi dengan mengatur kapasitas dan jam operasional.

Juru bicara Satgas Covid-19 Tanah Bumbu, Ardiansyah mengimbau masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (Prokes) ditengah penerapan PPKM Level 2 di Tanah Bumbu.

Sementara itu, perkembangan terkini kasus konfirmasi Covid 19 di Kabupaten Tanah Bumbu, hingga Senin (18/10/21) jam 16.00 WITA, tidak terdapat penambahan kasus terdampak cavid 19.

Secara keseluruhan kasus konfirmasi Covid 19 di Kabupaten Tanah Bumbu menjadi 6.071 kasus.
Dari semua itu, 5.770 orang diantaranya telah dinyatakan sembuh, 17 orang masih dalam perawatan dan 284 orang meninggal dunia.
Pemberlakuan PPKM dimaksudkan untuk membatasi mobilitas masyarakat yang bertujuan agar virus COVID-19 dapat dikendalikan. (Hmd).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *