Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Gelar MUSRENBANG Desa Tahun Anggaran 2022

Cianjur, – sorottipikor.com I Pemerintah Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, gelar Musrenbang Desa tahun anggaran 2022. Acara diselenggarakan di Aula Desa, turut menghadiri antara lain, Kepla Desa, Kasi Pemerintahan Kecamatan, Bidan Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, ketua BPD, ketua LPM, Ketua RW, serta tokoh masyarakat. Jum’at (24/09/21)

Musrenbang Desa adalah Forum Musyawarah rencana kegiatan  pembangunan (RKP) Tahunan di tingkat Desa. Tujuan utamanya, untuk membahas dan menyepakati usulan kegiatan pembangunan, dan hasil Musrenbang Desa ini selanjutnya akan di usulkan ke tingkat Kecamatan.

Dalam sambutannya, Ujang Rahmat, S. Pd selaku Kepala Desa Mekarsari mengucapkan,” terima kasih kepada semuanya, yang sudah menyempatkan waktu hadir pada kesempatan ini, kita juga harus tetap mengikuti aturan protokol kesehatan. karena semua tahu bahwa saat ini masih dihadapkan denganPandemi Covid-19. 

Semoga melalui kegiatan Musrenbang Desa ini, bisa mendorong rencana pembagunan kedepan sebagaimana mestinya, sesuai harapan. Dan ini semua butuh partisipasi juga peranserta masyarakat, dalam menyusun perencanaan pembangunan tahunan di desa Mekarsari ini.

Kegiatan ini tujuannya untuk menampung gagasan dari semua element yang ada di wilayah Desa Mekarsari, dan hasil gagasan ini akan kita sepakati bersama, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa tahun 2022 nanti benar-benar bisa terlaksana dengan baik,” ujar Ujang.

” Lanjut Ujang, Usulan-usulan dari bawah ini nantinya akan kita bawa ke Musrenbang tingkat Kecamatan dan akan diputuskan hasilnya pada Musrenbang di tingkat Kabupaten,”  tuturnya.

 Sementara  Tate Fitriati Kasi Pemerintahan Kecamatan Cianjur menambahkan,” Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 bahwa Kepala Desa melaksanakan musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa yang diikuti Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat.

Yang dibahas dalam musrenbang RKP-Desa yaitu rancangan RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya, dan prioritas program atau kegiatan

Rumusan program dan kegiatan mengacu kepada Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, yaitu :

    1) Penyaluran BLT DD masih prioritas untuk besaran dan untuk berapa bulan masih menunggu petunjuk dari Pusat

    2) Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) juga masih menjadi prioritas, yaitu pekerja diprioritaskan bagi penganggur, Perempuan Kepala Keluarga (Pekka), anggota keluarga miskin dengan besaran upah paling sedikit 50% dari total biaya perkegiatan, yang upahnya diberikan setiap hari.

    3) Membangun/mengembangkan Posyandu, Poskesdes, PAUD, meningkatkan konektifitas antar wilayah Desa yaitu membangun jalan Desa, jalan usaha tani, jembatan, yang bertujuan meminimalkan kantong kemiskinan dengan meningkatkan akses layanan dasar yang sesuai kewenangan Desa.

    4) Penyertaan dan penguatan modal Bumdes masih menjadi prioritas

    5) Pengembangan usaha Bumdes yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa antara lain : pengelolaan air minum, pengelolaan pariwisata Desa, pengelolaan sampah dan lain-lain.

    6) Pendataan dan pemetaan potensi sumberdaya pembangunan Desa

    7) Pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, misalnya usaha jaringan internet Desa dan usaha lainnya.

    8) Pengembangan usaha ekonomi produktif, bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan yg difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa, juga dibidang jasa, sarana dan prasarananya. 

    9) Pencegahan stunting juga masih menjadi prioritas penggunaan Dana Desa

    10) Pengembangan Desa inklusif, pelayanan dasar untuk kelompok marginal dan rentan yaitu perempuan, anak, lanjut usia dan lain-lain

    11) Penanganan bencana alam.dan non alam

Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa hal yang harus diperhatikan Berdasarkan permasalahan dan potensi penyelesaian masalah yang ada di Desa dipilih program yang paling dibutuhkan masyarakat Desa yang paling besar manfaatnya untuk masyarakat Desa. Serta Program yang direncanakan harus dipastikan adanya Berkelanjutan manfaat bagi generasi mendatang

Penetapan RKP Desa paling lambat ahir bulan September, untuk laporan melalui aplikasi SID paling lambat 30 hari setelah penetapan RKP Desa,” pungkas Tate. (Arif)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *