Reskrim Polsek Pattallassang Bekuk IRT Asal Makassar Pencuri Hp di Pasar

Takalar —Sorottipokor.com Herviana (22) seorang Ibu rumah Tangga (IRT) asal kota Makassar tertunduk malu di hadapan penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Pattallassang, Polres Takalar, Rabu (8/9).

Herviana warga Jalan Rajawali Makassar ditangkap setelah melakukan pencurian di Pasar Pattallassang, Kelurahan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Penangkapannya, setelah hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Pattallassang dari laporan korbannya yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hamka.

Hamka mengungkapkan IRT tersebut diamankan setelah mencuri handphone pengunjung Pasar Pattallassang.

“Pelaku terbilang lihai melakukan pencurian, Handphone dicuri didalam saku celana pengunjung Pasar Pattallassang berdasarkan laporan korbannya,” kata Hamka.

Hasil interogasi pelaku, mengakui dirinya melakukan pencurian Handphone di Pasar Pattallassang.

Bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Mariso, Reskrim Polsek Pattallassang berhasil mengamankan pelaku di kos-kosannya pada Senin 6 September 2021 lalu.

“Pelaku diamankan di kos-kosannya di Jalan Cendrawasi 5. Itu setelah salah satu Handphone yang dicurinya di Pasar Pattallassang diamankan dari tangan bapaknya,” ungkap Aipda Hamka.

IRT tersebut kini diamankan di Mapolsek Pattallassang. Ia disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Pattallassang menilai pelaku merupakan spesialis pencuri Handphone yang resahkan warga Pasar Pattallassang.

Kendati demikian, dari tangan pelaku lima buah Handphone berbagai jenis berhasil diamankan dari tangan pelaku.

“Ada 5 unit hp yang diamankan dari pelaku. Untuk saat ini baru 2 unit Hp TKP Pasar pattallassang yang diakui oleh pelaku. Dan masih pengembangan,” pungkas Kanit.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.