Dua Hari Pasca Pembunuhan, Polisi Ringkus Empat Terduga Pelaku di Gowa.

Gowa Sulsel.Sorottipikor.com I
Dalam waktu 2 hari empat terduga pelaku pembunuhan berhasil diringkus tim gabungan Resmob Polda Sulsel, Polres Gowa dan Polsek Parangloe pada Kamis dinihari 2 September 2021.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi dan penyelidikan kemudian menangkap satu terduga pelaku berinisial NR (40) dan hasil pengembangan kembali meringkus 3 pelaku lainnya dalam lokasi yang sama di Kampung labbakkang Dusun Sunggumanai Desa Belapunranga kec Parangloe Kab Gowa.

Pelaku NR menjelaskan bahwa awalnya Ia bertemu korban Kamaruddin (25) di dalam hutan kayu jati milik Inhutani (TKP) dan sesaat itu spontan mengambil parang milik korban yang disimpan di sadel sepeda motor milik korban lalu menanyakan tujuan korban KA (25) berada di TKP.

Korbanpun menjawab saya bingung karena dipengaruhi Jin, ungkap pelaku saat memberikan keterangan. Secara bersamaan pelaku melihat tali tambang warna hijau didalam tas korban yang sedang terbuka.

Pelaku kemudian emosi lalu menebas kaki korban hingga terjatuh dan korbanpun melawan lalu Lel NR berlari ke rumah ketua RT Lel NM (50) dan memanggil Lel SM (50) lalu menyampaikan pencuri sapi ada di hutan.

Karena terprovokasi ke 3 terduga pelaku menuju ke TKP dan dalam perjalanan bertemu dengan Lel BR (40) kemudian bersama-sama menemui korban di TKP namun sebelum berangkat Lel BR pulang kerumah mengambil botol yang diduga berisi cairan diduga racun.

Setelah pelaku berada disamping korban lalu botol yang diduga berisi cairan dituangkan kemulut korban.

Setelah berada di TKP para pelaku menganiaya korban kemudian sebelum meninggalkan TKP Lel BR meminumkan Cairan lalu meninggalkan korban dalam keadaan kritis.

Dalam kasus ini peran dari para pelaku berbeda-beda, ada yang memegang betis kaki, memukul pakai kayu hingga meminumkan cairan kemulut korban, ujar kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Boby Rachman SH.,SIK saat menggelar jumpa pers didampingi kasubag humas AKP. M.Tambunan.

Para pelaku ini meninggalkan korban dalam keadaan kritis di TKP dengan beberapa luka lalu ada warga yang menemukan selanjutnya diinformasikan ke grup WhatsApp Kecamatan kemudian, pihak kepolisian menindak lanjuti.

“Korban ini saat ditemukan oleh pihak kepolisian yang datang ke TKP masih dalam keadaan bernyawa namun kritis dan sempat menyebutkan identitasnya kemudian dibawa ke Puskesmas dengan harapan nyawanya korban dapat tertolong,” tegas AKP. Boby Rachman SH.,SIK

Penyebab kematian korban belum diketahui karena masih menunggu hasil pemeriksaan ahli pasca Autopsi di rumah sakit Bhayangkara Makassar dilakukan.

Dua hari setelah kejadian tim Resmob Polda Sulsel, Tim Jatanras Polres Gowa dan Unit Reskrim Polsek Parangloe meringkus ke 4 tersangka di rumahnya di Kampung Labbakkang Dusun Sunggumanai Desa Belapunranga kec Parangloe kab Gowa pada Kamis dinihari 2 September 2021.

Dalam kasus ini pihak penyidik berhasil mengamankan sedikitnya 21 jenis barang bukti dan diantaranya 1 unit sepeda motor yamaha vega warna merah hitam DD 3629 BN milik korban, sebilah parang tanpa sarung panjang sekira 30 cm dan 1 buah tas ransel warna abu abu hitam berisi berbagai barang yang diduga milik korban.

Kini ke 4 pelaku pasca gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak kemarin telah dilakukan penahanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke 4 tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 dan atau Pasal 170 Ayat ( 3 ) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pungkas AKP. Boby Rachman SH.,SIK menutup jumpa pers.

Kapolres AKBP Tri Goffarudin. P. SIK.,MH saat dikonfirmasi terpisah mengatakan,”saya turut berbela sungkawa kepada pihak keluarga dan menghimbau seluruh keluarga tidak melakukan aksi balas dendam dan saya yakinkan Polres Gowa akan mem-proses kasus ini secara profesional sesuai harapan pimpinan untuk menjadi Polri yang Presisi,” himbauanya.

Reporter : Syam86.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *