Pelaku Pura – pura Ngojek Korban Ditinggal Di Warung Kopi
Sukabumi, – sorottipikor.com I Kejadian penipuan dan atau penggelapan di alami korban Kamal Padli warga Kp. Purwasari Ds. Purwasari Kecamatan Parungkuda, seorang buruh harian lepas dan juga tukang ojeg pangkalan.
Hal ini terungkap pada keterangan pers yang dilaksanakan Kapolsek Parungkuda Kompol Wawan Wahyudin SH., kepada media di Mapolsek Parungkuda Polres Sukabumi.
Wawan menerangkan bahwa kejadian penipuan dan atau penggelapan itu terjadi pada hari Jumat (20/08/2021) sekira pukul 11.00 wib, di sebuah warung kopi beralamat Kp. Pangadegan rt 18/08 Desa Sundawenang Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi.
Adapun kronologis kejadian pelaku HS (32), Pelaku menghampiri korban yang sedang mangkal di pangkalan ojeg gang Koramil Cicurug meminta untuk diantar/mengojek ke Parungkuda untuk menagih hutang, setibanya di salah satu warung kopi yang berada di wilayah Parungkuda Pelaku menyuruh berhenti alasan sedang menunggu seseorang yang akan hendak mau membayar hutang.
Kemudian Pelaku menyuruh korban memesan kopi, selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor kepada korban dgn alasan untuk menjemput yang akan hendak mau membayar hutang, sedangkan korban disuruh menunggu didalam warung.
Namun lebih dari 1 jam korban menunggu di dalam warung, pelaku yg meminjam spd motor tidak kunjung datang.
Sekitar jam 15.00 Wib salah satu rekan korban Sdr RIZAL mendengar informasi bahwa ada salah satu laki2 yang tidak dikenal sedang menawarkan sepeda motor di wilayah Cimelati Kec Cicurug, kemudian Saksi Sdr RIZAL bersama dgn temanya langsung berangkat untuk menemui seseorang laki laki yg tdk dikenal ( pelaku) mencurigakan yang sedang menawarkan sepeda motor,langsung diamankan dan menghubungi Polsek Parungkuda, jelas wawan.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 1 (satu) Sepeda Motor No.Pol. :G-2289-TV, Merk Honda, THN 2018, warna Putih Hitam, No Rak.MH1JFX1114JK409265, No. Mesin. JFX1E1407012.
Sementara itu Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah pada saat di komfirmasi membenarkan ada pengungkapan kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilaksanakan oleh Kapolsek Parungkuda dan jajarannya.
Dedy juga telah memerintahkan Kapolsek Parungkuda untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku. (Arif)