Gara – gara Cari Kutu Kakek Paruh Baya Cabuli Anak Dibawah Umur

Sukabumi, – sorottipikor.com I  Senin (09/08/2021), Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah Nawirputra, S.H., S.IK., M.H., memimpin Konferensi Pers tindak kasus pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Ruang Presisi Polres Sukabumi. 

Dalam Konfrensi Pers tersebut, Kapolres Sukabumi didampingi Wakapolres Sukabumi dan Kasat Reskrim Polres Sukabumi. 

Tersangka tindak kasus pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur tersebut berinisial H alias ABAH seorang pria kelahiran Sukabumi 5 Oktober 1964 atau 57 tahun silam beralamat di Kp. Cikembang Kecamatan Caringin, Kab. Sukabumi Jawa Barat. 

Adapun yang menjadi korban perbuatan tak terpuji tersangka adalah berinisial NHA (5), N (12), AHR (10), ZH (10), NHM (8), SSM (9), SN (9), SMSA (8), RA (9) dan AG (7). 

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Resort Sukabumi berupa Visum ET Refertum, identitas korban dan pakaian milik korban. 

Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah Nawirputra, mengatakan, tersangka berinisial H alias ABAH ini melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan cara, pertama tama beralasan akan mencari kutu para korban. 

“Nah, pada saat mencari kutu, tersangka ini melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” kata Akbp Dedy Darmawansyah Nawirputra dalam Konfrensi Pers, Senin (09/08/2021) kemarin. 

Akbp Dedy Darmawansyah Nawirputra, melanjutkan, selain itu, tersangka juga memasukan tangan atau jempol kakinya kedalam alat vital korban. 

“Tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut kepada 10 orang korban dibawah umur, yang mana salah satu diantaranya juga disetubuhinya,” terangnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) (2) (5) Dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Dan (4) UU NO 17 TAHUN 2016 Tentang Penetapan PERPU RI NO 01 TAHUN 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang JO Pasal 76D Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahum 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Arif)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *