Pimpin Apel Siaga Perpanjangan PPKM Level III, Bupati Gowa Minta Personil Jaga Semangat
GOWA—-Sorottipikor.com Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan memimpin langsung Apel Siaga Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III Kabupaten Gowa di Lapangan Upacara Kantor Bupati Gowa Adnan, Selasa (3/8) malam.
Dalam arahannya, orang nomor satu di Gowa ini meminta kepada seluruh tim Patroli yang terdiri dari personel gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama TNI-POLRI agar tetap semangat menjalankan tugas di masa PPKM Level III ini, khususnya terus mengedukasi masyarakat agar tetap taat protokol kesehatan.
“Saya mohon untuk kita tetap semangat dan kita tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas kita sehingga insya Allah penularan Covid-19 ini bisa cepat kita redam dan Insya Allah penularannya menurun di wilayah Kabupaten Gowa yang kita cintai bersama ini,” ujar Adnan dihadapan seluruh personil gabungan.
Lanjut Adnan, dirinya menjelaskan bahwa perpanjangan PPKM ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo dan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait perpanjangan PPKM hingga tanggal 9 Agustus mendatang.
Pada dasarnya kata Adnan aturan-aturan yang ada pada perpanjangan PPKM Level III kali ini semuanya sama. Hanya saja ada perubahan yang terjadi pada jam operasional khususnya pada tempat-tempat usaha. Perubahan jam operasional ini menyesuaikan dengan jam operasional yang diterapkan di Kota Makassar.
“Kenapa kita lakukan hal yang sama dengan Kota Makassar, karena 45 persen masyarakat kita di Kabupaten Gowa aktivitasnya di Makassar. Jadi kalau kita tidak mensinkronkan antara kebijakan Pemerintah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa maka yang disusahakan masyarakat kita juga,” ungkapnya.
Beberapa yang mengalami perubahan jam operasional seperti Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain – lain yang sejenis kini diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan hingga pukul 21.00 WITA yang sebelumnya hanya bisa buka hingga pukul 17.00 WITA.
Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari – hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 WITA sebelumnya hanya bisa buka sampai pukul 19.00 WITA. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan secara ketat.
Rumah makan, restoran cafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri
dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25% dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 22.00 WITA.
Sedangkan rumah makan, restoran/cafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya
menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat {dine in).
Olehnya itu, Bupati Adnan berharap masyarakat ikut membantu pemerintah menyukseskan PPKM Level III agar kasus Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Gowa bisa menurun dan PPKM Level III tidak berlanjut serta pandemi segera berakhir dan aktivitas kembali seperti biasanya.
“Mudah-mudahan patroli yang terus kita lakukan bisa mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terkait protokol kesehatan supaya PPKM ini cepat berakhir. Tidak ada yang suka dengan PPKM, kita juga pemerintah tidak suka dengan PPKM. Tapi PPKM ini dilakukan supaya tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang tidak terkendali dan menyebabkan saudara-saudara kita menjadi korban dari keganasan Covid-19 ini,” harapnya.
Apel siaga perpanjangan PPKM Level III ini turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa.
Muz