Ormas Badak Banten Perjuangan Gruduk Camat Cileles Lebak di Duga Lalai Dalam Pengawasan Desa Binaanya.

Lebak,– sorottipikor,com I
Aksi masa di di gelar di depan kantor kecamatan Cileles.dengan menghadirkan ratusan anggota Badak Banten Perjuangan dari setiap anggota DPAC.
Senin 02/08/2021

Bantuan langsung tunai Dana Desa merupakan upaya Pemerintah di dalam membantu sendi sendi baik ekonomi maupun kesehatan masyarakat miskin yang terdampak pandemi covid-19 dengan sumber anggaran dari Dana Desa itu sendiri.
Sasaran penerima bantuan ini adalah keluarga miskin yang belum terjamah oleh bantuan seperti PKH.BST.BPNT,dan kartu prakerja.

Akan tetapi didalam realisasinya tentunya penyaluran BLT DD tidak semulus dengan apa yang kita harapkan,tentunya program inipun tidak luputdari upaya upaya penyelewengan yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,sebagaimana akhir akhir ini muncul pemberitaan tentang adanya dugaan oknum Kepala Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak yang di duga telah menyanda BLT DD tahap 3.4.5.

Menyikapi dugaan tersebut Ormas Badak Banten Perjuangan DPC Lebak melakukan audensi pada hari Selasa 27/07/2021 dengan maksud untuk menggali inpormasi yang lebih dalam terkait dugaan tersebut di atas,akan tetapi hari ini Senin 02/08/2021 Pemerintah Desa Pasindanganaupun Pemerintah Kecamatan Cileles terkesan menutup inpormasi yang di butuhkan yaitu laporan Realisasi Anggaran ataupun bukti pemindah Bukuan dari RKUDes ke PPTKDes,padahal kerterbukaan inpormasi yang dipinta telah di jamin oleh Undang Undang keterbukaan inpormasi publik.

Dalam orasi ketua DPC Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak menyampaikan tuntutan sebagai berikut.

1.Mendesak pihak Polres Lebak untuk segera memproses dugaan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh pihak Pemerintah Desa Pasindangan pada program BLT DD yang hingga hari ini baru di bagikan Hingga tahap dua saja.
Sekaligus mendukung proses hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum pada program Rumah Tidak Layak Huni(RLTH)yang saat ini tengah di tangani.

2.Camat Cileles harus bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

3.Segera realisasikan BLT DD yang merupakan hak masyarakat Desa Pasindangan yaitu tahap 3.4.5 yang sejauh ini kita duga di Sandra oleh oknum Kepala Desa.

Bila dugaan kami terbukti kami meminta pihak Tipikor Polres Lebak untuk segera memproses sebagaimana aturan pasal 3 undang undang Rl nomer 20 tahun 2001 perubahan atas Pasal 31 tahun 1999juncto pasal 8 UU Tipikor denga ancaman 20 tahun penjara denda minimal rp 50 juta rupiah dan maksimal Rp 1 milyar.

Pewarta : Mail.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *