Agen BNI Irwan Empang Salurkan Dauble Paket Sembako di Akhir Juli,..Ini Jumlahnya
Bogor,-sorottipikor.com l Warga Kel. Empang Kembali menerima Bantuan Sosial Pangan dalam bentuk Paket sembako senilai Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) Bantuan tersebut digulirkan bagi Warga Yang tengah terdaftar sebagai Program Keluarga Harapan Atau PKH dan yang tergabung dalam Perluasan Paket sembako akibat terdampak Perekonomian ditengah Pandemi Wabah Virus Covid-19, Para Penerima manfaat tersebut menerima Paket tersebut di Agen BNI Irwan Empang yang berlokasi di Jl. Lolongok RT. 03 RW. 13, Jumat 30/07/2021 Pukul 09.00 (wib) s/d selesai.
Irwan, Selaku Ketua Agen BNI Irwan Empang kepada awak media menyampaikan, Pada Penyaluran kali ini Kami dari Pihak Agen Irwan menyalurkan Double bantuan artinya Para Penerima manfaat mendapatkan 2 Paket Sembako sekaligus, Ini merupakan Program Pemerintah Pusat yang melalui Kemensos dalam memberikan Bantuan Exstra di Bulan Juli sehingga Para KPM dibulan Juli menerima 3 kali Paket sembako, Hal ini Guna meringankan beban Perekonomian Masyarakat dimasa PPKM, ucapnya Irwan Pada Media.
Adapun Jumlah Keseluruhan Para Penerima manfaat di Agen Kami berjumlah 464 KPM, Sehingga Kami Pada penyaluran kali ini Kami mendistribusikan 928 Paket Sembako bagi Warga Kel. Empang, Dengan 6 Komudity diantaranya, Beras 20 KG, Ayam 2 Ekor, Telur 30 butir, Buah 2 Bungkus, Sayuran 2 Kantung dan Kacang Hijau 1/2 Kg, Semoga bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi Mereka dalam kebutuhan sehari hari, Pendistribusian Kami lakukan selama 3 hari yaitu Pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, Protokol Kesehatan tetap Kami Tegakkan dilokasi Pendistribusian demi mencegah serta memutus mata rantai Covid-19, Sesuai Mandat Pihak Dinas Sosial Kota Bogor Dimasa PPKM, Ujarnya.
Harapan Kami ke depan Semoga Bantuan tersebut BENAR BENAR TEPAT SASARAN artinya Bantuan ini diperuntukan Bagi Warga yang tingkat kebutuhannya tidak mampu dan Wajib mendapatkan Bantuan, Jangan sampai salah sasaran, Esok Kami masih melakukan Hal yang sama Mendistribusikan Hak Para KPM, Tandas Irwan.
Fahri Abdullah