Pemerintah Desa Babakansari Gelar Seleksi Untuk Kasi Pelayanan Yang Kosong
Cianjur, — Sorottipikor.com I Pembukaan lowongan pekerjaan atau rekrutmen perangkat desa Babakansari mulai di buka, sejak tanggal 16 Juni 2021, hal tersebut di katakan Ketua Panitia seleksi Ayi Ma’mun, S. Pd saat ditemui di ruangan kerja panitia rekrutmen perangkat di Desa, Jl. H. Kosasih No. 1 Kp. Mulyasari RT 002 RW 005 Cikadu Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Kamis, 24/6/2021 pagi.
Ayi mengatakan rekrutmen ini secara terbuka dan berlaku secara umum, tidak hanya untuk semua warga Desa Babakansari saja yang terpenting memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku sesuai dengan UU Desa No. 6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri Nom 67 Tahun 2017 Perubahan Atas Permendagri No. 83 Tahun 2015, Perbub Cianjur No. 22 Tahun 2019 Perubahan atas Perbub No. 12 Tahun 2018 Tentang tatacara pengangkatan perangkat dan berhentian Perangkat Desa.
“Kami panitia sudah sosialisasi melalui media elektronik, disebarkan melalui aplikasi whatsapp , Aplikasi Facebook dan media lainnya sebagai bentuk keterbukaan publik ,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ayi mengatakan sejak tanggal 16 Juni 2021 di buka pembukaan untuk mengisi kekosongan dalam kasi Pelayanan, karena sejak tiga bulan setelah di lantiknya kepala desa yang baru, kasi Pelayanan yang ada mengundurkan diri, pada saat itu kasi Pelayanan di isi oleh Wawan , namun sejak mengundurkan diri kasi Pelayanan tersebut kosong.
“Karena itulah sekarang di buka secara umum untuk mengisi kekosongan tersebut dengan persyaratan yang harus di tempuh antara lain harus WNI, dan Usia Minimal 20 tahun sampai usia 42 tahun, serta banyak persyaratan lainnya, dan batas pendaftaran 30 Juni 2021 mendatang” ungkap dia.
Sementara itu Kepala Desa Babakansari Ade Suparman saat di konfirmasi menyampaikan terkait lamanya rekrutmen kekosongan pada jabatan kasi Pelayanan, mengatakan, bahwa rekrutmen perangkat itu tidak segampang membalikan telapak tangan, sebab harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
“Tidak segampang dalam bayangan logika, ini pemerintah bukan organisasi biasa, sehingga ada sistem dan mekanisme serta aturan aturan lainnya yang harus ditempuh, jangan salah dalam berpendapat,” ungkap Ade.
Karena baru beres prosedur, lanjutnya, sesuai ini sesuai dengan juklak dan juknis yang harus di tempuh, ada pun syarat mutlak yang harus dimiliki jika ingin daftar menjadi perangkat minimal harus pendidikan SMA atau Sederajat.
“Minimal harus SMA pendidikannya, sebab sekarang pemerintahan lebih banyak digitalisasi, apalagi di masa pandemi Covid-19 yang semuanya serba online, maka perangkat dituntut tidak hanya mahir secara administratif tetapi juga harus melek teknologi sesuai dengan jamannya,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan perangkat yang baru harus punya kemampuan lebih serta punya dedikasi dalam pekerjaannya.
“Semoga perangkat yang baru lebih punya integritas dan komitmen dalam mebangun desa, siapapun yang nanti lulus setelah mengikuti berbagai seleksi, tentunya kami akan bersyukur dan akan kami terima dengan baik,” pungkasnya.(Arif)