Puluhan Buruh Demo Menuntut Haknya, Ke PT Cianjur Alam Utama (CAU)
Cianjur, — Sorottipikor.com I
Puluhan Buruh Demo di depan gerbang perusahaan PT. Cianjur Alam Utama (CAU) pada Rabu, 23 Juni 2021.
Sesuai dengan arahan dari Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cianjur semua peserta aksi melaksanakan Test Swab terlebih dahulu di posko Tugu Pramuka Kecamatan Karangtengah.
Setelah semua hasil test dinyatakan Non Reaktif, masa aksi yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur tiba pukul 11.00 Wib dan menggelar Aksi Unjuk Rasa didepan gerbang perusahaan PT. CAU.
Ketua DPC SPN Cianjur Hendra Malik mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan karena sebelumya sudah dilakukan audiensi bersama Pemkab Cianjur namun tidak membuahkan kesepakatan antara pihak perusahaan dan perwakilan buruh yang bekerja di PT Cianjur Alam Utama.
“Saya menilai, bahwa PT CAU ini tidak ada itikad baik, dengan begitu kami harus melakukan aksi untuk menyampaikan semua pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut,” ujarnya.
Hendra Malik mengatakan, PT CAU tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomer 13 Ketenagakerjaan tapi juga melanggar Undang-undang Nomer 11 tentang Cipta Kerja.
“Untuk apa ada perusahaan seperti ini di Cianjur, sedangkan Pemkab Cianjur saja tidak dihargai sama mereka,” jelasnya.
Malik mengatakan, entah aturan apa yang digunakan oleh perusahaan tersebut melainkan dinilainya hanya aturan Kapitalis.
“Kalau memang perusahaan PT CAU ini tidak menggunakan Undang-undang tenaga kerja, atau Cipta Kerja. Berarti aturan Kapitalis yang dipakainya,” kata Hendra.
Menurutnya, jika pihak perusahaan masih tetap tidak mengindahkan dan atau tidak menunaikan kewajibannya terhadap karyawan nya. Maka, tidak segan-segan pihaknya akan menyebar luaskan ke semua buruh dan keluarganya atau mungkin kepada seluruh masyarakat Cianjur dengan akan memboikot prodak yang ada di Gudang PT CAU tersebut dengan tidak membeli dan tidak menggunakan semua prodak yang di distribukan oleh PT. Cianjur Alam Utama. ( Arif)