Ketua PPDI Provinsi Jabar Hadiri Rapat Hearing Komisi II DPR RI

Jakarta, sorottipikor.com | Bertempat di Gedung Nusantara I DPR RI Komisi II Lt 1, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan Jakarta, Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Perangkat Desa (PP PPDI) didampingi 50 orang Perwakilan PPDI Provinsi dan Kabupaten seluruh Indonesia hadiri Acara rapat Hearing (Rapat dengar pendapat) bersama Ketua DPR RI Komisi II, Senin (7/6/2021).

Melalui Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli mengatakan, DPR RI dalam waktu dekat ini akan melakukan revisi dan penyempurnaan beberapa Undang-undang, salah satunya penyempurnaan Undang -undang Desa no 6 tahun 2014, sudah dianggap sangat perlu dan mendesak, karena dibeberapa daerah banyak laporan-laporan tentang pemerintahan Desa dan perangkatnya.

“Momen ini yang dijadikan titik awal perjuangan PP PPDI untuk mengusulkan point point revisi dalam undang-undang Desa yang dianggap sangat lemah dan multi tafsir yang kaitanya dengan keberadaan status Perangkat Desa,” Ucapnya.

Menurutnya, dalam rangkuman usulan revisi undang-undang Desa yang diserahkan oleh PP PPDI pada Ketua komisi II DPR RI mengenai pemberian SK untuk PPDI yang diminta kepada bupati melalui Camat.

“terkait hal itu, Karena masih maraknya pemberhentian yang dilakukan oleh kepala desa di luar Jawa menjadi salah satu penyebab PP PPDI meminta peng SK an itu dikembalikan lagi kepada bupati lewat camat,” ujar Ahmad.

Dalam kesempatan tersebut, Sekjen PPDI, Sarjoko, menuturkan, Pemerintahan Desa di beberapa Daerah itu memiliki staf/Perangkat yang keberadaanya sama tapi tidak mendapatkan legalitas dari pemerintah, karena staf Desa tersebut tidak masuk sesuai UU Desa no 6 tahun 2014.

“Keberadaan staf/perangkat di Pemerintahan Desa dibeberapa Daerah sampai saat ini belum mendapatkan legalitas, karena tidak masuk sesuai Undang-undang No 6 tahun 2014,” tuturnya.

Surjoko meminta, Pola pemberian siltap pun di usulkan lewat Ketua komisi II agar bisa di sampaikan kepada kemendagri dan kemenkeu agar bisa langsung di berikan layaknya ASN jadi tidak menunggu over booking dari Desa setiap bulannya, karena perangkat Desa bagian lapisan bawah bidang pemerintahan setelah kabupaten.

“hari ini PPDI meminta dan mempertanyakan status keberadaan perangkat Desa agar di akui oleh pemerintah layaknya ASN, karena kinerja perangkat Desa tidak jauh beda dengan ASN adanya jaminan hari tua ataupun pensiun, karena jaminan kesehatan yang sudah ada, belum cukup bagi perangkat Desa,”

Sementara itu Ketua PPDI kabupaten Cianjur Dudi hendarsyah,S.Pd.I, perwakilan dari Provinsi Jawa Barat mengatakan, Sebelum rapat dimulai pihaknya bersama Ketua PPDI Kabupaten Karawang menghadap Dirjen Bina Pemerintahan Desa Gunawan, SE, MM, Direktorat Penataan dan Administrasi Desa, Kasubdit Fasilitas Kewenangan Desa yang pernah memperjuangkan hak hak perangkat Desa sewaktu menjabat sebagai Kasi Perangkat Desa.

“tujuan kami menghadap, karena selama ini merekalah yang memperjuangkan PPDI sekaligus yang membawa kasus putusan PTUN tentang pemberhentian sebagai Perangkat Desa yang diterima oleh bapak AAN karyanto yang sudah ingkrah.

Adapun surat perintah pelaksanaan hasil keputusan pengadilan Tata Usaha n
Negara atas nama tersebut, langsung ditandatangani oleh bapak Tito Karnavian menteri dalam negeri,” paparnya.

Masih kata Dudi, Hal ini merupakan sejarah bagi PP PPDI, karena surat putusan yang disampaikan, langsung ditandatangani oleh Menteri dalam Negri, karena yang sebelumnya hanya Dirjen saja yang mengurus hal ini

“biasannya kalau urusan seperti ini hanya Dirjen saja yang mendatangani. Mingki ini sebagai bukti dari perhatian dari bapak menteri dalam negeri kepada perangkat Desa,”ucapnya.

Dudi menambahkan, keputusan ini belum di laksanakan oleh Bupati dan Kepala Desa. “Kami datang ke Dirjen kemendagri melaporkan dan mendesak agar pihak pemerintah melakukan intervensi kepada gubernur untuk dilanjutkan kepada bupati karawang agar melaksanakan hasil putusan pengadilan Tata Usaha negara tersebut.

Alhamdulillah kami mendapatkan jawaban yang memuaskan, karena dalam waktu dekat ini pihak kemendagri kembali akan melayangkan surat teguran yang lebih tegas kepada bupati kawarang melalui gubernur Jawa barat.

dan Apabila masih tetap tidak melaksanakan hasil putusan PTUN tersebut maka siap-siap disanksi sesuai dengan Undang -undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.

Kami seluruh perangkat desa Indonesia menunggu gong hasil akhir dari kasus pemberhentian perangkat desa ini karena ini adalah yang akan dijadikan pegangan bagi seluruh perangkat desa yang melakukan gugatan atas pemberhentian semena-mena oleh oknum Kepala Desa,” Pungkasnya.(Arif)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.