Garuda Banua” Sepanduk Denny Indrayana Menyesatkan, Menimbulkan Keresahan di Masyarakat”.

Banjarmasin,– sorottipikor.com l
Semakin mendekati hari H pelaksana PSU Pilgub Kalsel, Suhu Politik Semakin menghangat, Perang pernyataan dari kedua Belah pihak silih berganti memaparkan kebenaran dari versi masing-masing.
Beberapa hari terakhir ini, yang menghangat adalah Masalah Spanduk dan stiker Dari kubu Denny Indrayana yang Secara masif di sebar di wilayah PSU, ada 2 Narasi yg coba dibangun oleh kubu Denny lewat sepanduk yang kontroversial itu, Pertama adalah Seruan untuk mengambil Uang money politik dan Ancaman Bagi pelaku money politik ” Ambil uangnya, Jangan cucuk orangnya ” dan ” Gasan Nang Handak Curang, Pemberi dan Penerima dana dalam pilkada dapat di pidana penjara sampai 6 Tahun, Denda 1 Milyar “

Menanggapi Hal Tersebut, M. Syahbuddin, Ketua Garuda Banua yang juga Presidium Jaga Banua Relawan Paman BirinMu, Mengatakan ” Denny lagi Panik Sebagai akibat Nol Prestasi untuk pencitraan, Jalan satu-satunya yang bisa dia lakukan adalah terus membangun kebohongan dan Fitnah agar masyarakat percaya bahwa 01 curang, Tapi kenyataannya Masyarakat malah Semakin gerah dan tidak simpati pada Denny karena Justru kegaduhan yang muncul, Denny dan kroninya dianggap Biang kerok kegaduhan ” katanya.

Menyikapi diviralkannya Spanduk Denny yang katanya di rusak, Syahbuddin menjawab santai ” Itu akal-akakan kubu Denny aja bisa jadi Justru perusakan spanduk itu dia Sendiri yang melakukannya memposisikan dirinya sebagai yang teraniaya untuk mendapat rasa marah dari masyarakat, Trik politik seperti ini sudah basi kada payu lagi dijakarta dia bawa ke Banua, atau kemungkinan Kedua bahwa itu memang dilakukan oleh Masyarakat yang marah kampungnya dipasangi Spanduk seolah menuduh mereka akan menerima money politik “

Di berbagai media dan postingan Medsos Kubu Denny Indrayana mengatakan bahwa spanduk dan stiker yang mereka sebarkan itu tujuannya untuk memberi edukasi pada masyarakat agar tidak melakukan money politik, Syahbuddin kembali menanggapi ” Itulah Denny dengan arogansinya, ranah gawian orang Inya masuki jua Peringatan tentang Pelanggaran UU Pilkada seharusnya dilakukan oleh lembaga Bawaslu atau KPU, seharusnya jika ada ide seperti itu Denny sampaikan ke lembaga berkompeten utk siarkan bukan dia lakukan sorangan, bisa dimaknai Denny bukan ketaatan masyarakat yang menjadi tujuannya melainkan Membangun opini bhw kecurangan akan dilakukan oleh lawan politiknya, inikan licik ” kata Syahbuddin.

Ada satu narasi sepanduk Denny Ambil Duitnya jangan cucuk orangnya, ini benar-benar menyesatkan, pembodohan, bagai mana mungkin di satu sisi Denny menyampaikan ancaman pidana bagi penerima uang tapi di sisi lain Inya Sorang menyuruh mengambil duitnya, Masyarakat harus hati-hati jangan-jangan ini jebakan batman maling teriak maling ” Tandas Syahbuddin.

Diakhir Wawancara kami di Posko Garuda Banua, Syahbuddin berpesan kepada Masyarakat ” Apabila ada orang datang meminta masyarakat untuk tidak turun ke TPS Dengan imbalan sejumlah uang, segara tangkap kerena itu jelas Penjahat PSU yang melanggar UU No 7 tahun 2017, pasal 531 dengan Ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Denda Rp. 48.000.000, ” (Bjb 24/05/2021). Tim.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *