Pembangunan Sanitasi Diduga di Mark Up.

Purwakarta,– sorottipikor.com l
Menindak lanjuti berita sebelumnya terkait program Pembangunan Sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas) Citarum Harum yang sedang dikerjakan Kp.Krajan Rt 04 RW 02 Desa Situ Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta, dengan anggaran sebesar Rp 500.000.000 yang bersumber dari APBN tahun 2021 yang diduga di mark up oleh oknum yang tidak bertanggung jawab guna mencari keuntungan semata baik secara pribadi maupun kelompom ( kooporasi ) tanpa mengutamakan kualitas dan kuantitas.

Sekedar mengingatkan kembali, dari hasil penelusuran awak media dilapangan, senin ( 17/05/2021 ) lalu. Engkus selaku Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) saat dikonfirmasi menjelaskan” saya sudah menyerahkan uang 5 juta kepada Amin selaku Sekdes Desa Situ dan pihak Kecamatan untuk koordinasi Media dan Lembaga”,ucapnya.

Lebih lanjut engkus menambahkan” karena kata bu peti biar aman harus dikasih uang kordinasi dari atas sampai bawah, material jenis pipa nya jugakan langsung di kordinir oleh pihak Dinas Distarkim melalui ibu peti (distributor) di suruh oleh Rahmat Amin Selaku Kasi katanya ( peti ), semua kegiatan sanimas di Purwakarta itu pipanya dari dia ( peti ) tapi yang ngantarnya Ajo, tapi saya nolak pada saat pipanya dikirim, karena tidak sesuai RAB takutnya nanti jadi masalah, tapi gak tau kalau desa yang lain,” tutup engkus.

Rahmat amin selaku kasi distarkim saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya menjelaskan” kalau saya bilang gak taukan gak mungkin, tapi yang jelas saya hanya menawarkan saja, kalau di tolak itu hak mereka ( KSM ), Selasa (18/05/2021 ),” ucap Rahmat amin.

Ditempat yang berbeda, Ramaldi selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( DPC.PWRI ) Kab.Purwakarta angkat bicara terkait statmen Rahmat amin, dengan nada lantang Ramaldi menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 30 Thn 1980 pasal 3 huruf F ” apabila pegawai pemerintahan melakukan kegiatan dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerja dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung itu ada sanksi nya,” ucapnya.

“Apalagi kata engkus ( Ketua KSM ) saat dikonfirmasi, senin ( 17/05/2021 ) dengan tegas mengatakan pipanya tidak sesuai dengan RAB makanya ditolak, masa seorang KASI distarkim menawarkan pipa kesetiap kegiatan program sanimas tidak sesuai RAB, tapi saya dapat info kalau Desa Pasirmunjul Kec. Sukatani tidak menolak ( menerima ) pipa itu, berarti dengan kata lain Rahmat amin dan rekan-rekannya ingin me mark up kegiatan tersebut untuk kepentingan pribadi,” tambah Ramaldi.

Lebih lanjut Ramaldi menambahkan” ini tidak boleh dibiarkan, selanjutnya saya akan berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan seluruh awak media yang ada di purwakarta, juga PWRI Pusat, guna menyikapi permasalahan ini. yang pasti ini sudah melanggar UU no 31 thn 1999 pasal 2 ayat dan pasal 3 ayat 1 UU tipikor, untuk itu kita akan terus memantau perkembangannya,” tutup Ramaldi.

Pewarta : Tim.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.