Satuan Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Berhasil Amankan 3 Tersangka Pembuat Narakoba Jenis Gorila
Bogor Kota,–Sorottipikor.com | Jajaran Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 3 Tersangka Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Tembakau sintetis atau Jenis Gorila, Dengan sasaran sekitaran Warga dan Masyarakat yang berada di Wilayah Hukum Polresta Bogor Kota, Dalam Jumpa Perssnya yang berlokasi di Halaman Parkir Shangrila Kel.Sukasari Kec.Bogor Timur Kota Bogo, Kombes Pol.Susatyo selaku Kapolresta Bogor Kota….Angkat Bicara, Kamis 29 April 2021 Pukul 16.00 (wib) s/d selesai.

Kepada awak media Kapolresta menjelaskan, Pada hari ini Kami dari Jajaran Polresta Bogor Kota Kembali memberikan Informasi Kepada Warga dan Masyarakat Kota Bogor, Terkait Pengungkapan Home Industri Pembuatan Tembakau Gorila, Ini adalah hasil penyelidikan Yang berhasil diungkap Pada tanggal 12 April 2021, Dengan 3 Tersangka yang pertama atas Nama Romi Defani, Kemudian Deni Rahmadani dan Rahmat Salenda, Dimana Deni dan Rahmat ini merupakan adik dan Kakak, Ucapnya.

Hal ini berhasil dari Pengungkapan kecil kemudian Kami kembangkan sampai kelokasi Kontrakan Tempat tersangka ternyata di Kontrakan tersebut telah ditemukan barang barang yang digunakan untuk membuat tembakau jenis Gorila, Diantaranya adalah alat kesehatan, 1 buah alat pemanas, 3 buah Gelas ukur, 2 botol ethanol, 2 Botol Glesero, dan 2 Bungkus kertas bungkus yang sudah jadi, Barang tersebut dipasarkan menggunakan Modus online, Dalam akun instagram GGoldenstuf, Akun tersebut merupakan Milik Tersangka, Ujar Kapolresta.

Sementara Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota,” Kompol. Agus Susanto, Menerangkan kronologis Penangkapan Kami lakukan berawal dari Saudara MRD di Jalan raya Tajur Kec.Bogor Timur, Setelah Kami lakukan Penggeledahan telah ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil yang di duga Narkotika Jenis Sabu, Hal ini Kami lakukan Pemeriksaan dan Pengembangan kerumah tersangka yang berbentuk Kontrakan yang berlokasi di Jl.Tipar Desa Ciawi Kec.Ciawi Kab.Bogor. Masih Kata Kasat….Dikontrakan tersebut Kami mendapati Saudara DR, Dia merupakan Pemesan Barang, Dari tangan DR Kami berhasil mengamankan Barang Bukti Narkotika Jenis Tembakau Sintetis sebanyak 30 Bungkus, Barang Bukti tersebut Narkotika Jenis Tembakau sintetis dengan berat 30 gram.
Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya ke 3 tersangka tersebut terkena Pasal 114 ayat 2 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 6 Tahun Penjara, Dan Paling Lama 20 Tahun Penjara atau Denda Paling sedikit 1 Milyar Rupiah, Pungkasnya.
Red Bogor Kota
Fahrizoon
Sorot Group