Aktivis PKN (Pemantau Keuangan Negara) Republik Indonesia menggelar aksi UNRAS di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Bogor Kota,–Sorottipikor.com | PKN menuntut Kajari agar segera memproses laporan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait pengadaan Komputer untuk UN CBT SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun Anggaran 2018.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang SH.,MH menjelaskan, aksi tersebut dilakukan oleh Tim PKN yang di komandoi oleh Alex Keliduan supaya pihak Kajari secepatnya memproses laporan dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Dinas pendidikan tersebut. Aksi tersebut juga sebagai wujud dan simbol perlawanan rakyat kepada situasi kondisi penegakan hukum di negeri ini, dimana Hukum tumpul ke Atas tajam ke bawah, ujar Patar.

Alex Keliduan selaku koordinator lapangan aksi mengatakan, “Kami hadir di tempat ini untuk yang kedua kalinya, oleh sebab itu kami minta dengan segala hormat kepada Kepala Kejaksaan Negeri kota Bekasi , Laksmi Indriyah R., S.H., LLM., untuk melakukan evaluasi kinerja pegawai-pegawainya. Hal tersebut mengingat laporan kami PKN RI menyangkut Proyek Pengadaan Komputer sebanyak 2.554 unit dengan nilai 32 Miliar tahun anggaran APBD 2018 Untuk ujian nasional SMP Negeri / Madrasah se Kota Bekasi.

“Sampai saat ini belum ada kepastian hukum sementara laporan kami sudah berjalan selama 7 bulan. Sementara berdasarkan UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari unsur KKN,” ujar Alex.

Sementara itu Deasy Anna Victorina, SH yang turut dalam aksi tersebut juga menjelaskan, berdasarkan LHP Badan Pemeriksaan Keuangan, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp3.583.517.400,00 pada Pekerjaan Pengadaan Komputer untuk Ujian Nasional Computer Based Test (UN CBT) SMP Negeri Kota Bekasi Tahun 2018 dan Pemborosan Keuangan Daerah sebesar Rp581.376.000,00 atas Item Pekerjaan yang tidak diperlukan untuk UN CBT SMP.

Kegiatan Pengadaan Komputer untuk UN CBT SMP Negeri di Kota Bekasi anggarannya sebesar Rp32.685.908.896,00 atau 99,60% dari anggaran sebesar Rp32.815.622.926,00. Pengadaan Komputer untuk UN CBT SMP Negeri di Kota Bekasi dilaksanakan oleh PT AXI berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 602.21/SPK.117-UN.CBT.SMP/SETDA.PLK tanggal 16 April 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp32.685.908.896,00 dan waktu Pelaksanaan dalam SPK adalah 30 (tiga puluh) hari kalender yang dimulai sejak tanggal 16 April 2018 dan berakhir pada tanggal 15 Mei 2018.

Pemilihan PT AXI (axiqoe.com) sebagai penyedia barang Kegiatan Pengadaan Komputer untuk UN CBT SMP Negeri di Kota Bekasi menggunakan metode E-Purchasing melalui E-Catalogue pada laman (website) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Bertindak selaku PPK Pengadaan tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi berinisial UU Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan tersebut adalah Kepala Seksi Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi berinisial SH.

Proses Pemesanan Barang melalui e-katalog LKPP disepakati oleh PPK dan PT AXI (axiqoe.com) berdasarkan Surat Pesanan e-Purchasing dengan Validasi ID : 15494618237664 dan ID Paket : PKM-P1804-940006 pada tanggal 13 April 2018. Kegiatan Pengadaan Komputer untuk UN CBT SMP Negeri di Kota Bekasi itu berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor BA.121/SETDA.PLK dan Nomor BA.121.1/SETDA.PLK tanggal 15 Mei 2018, dinyatakan telah diperiksa oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sesuai Berita Acara Pemeriksaan/Penerima Hasil Pekerjaan Nomor : 602.21/120-BAHP/SETDA-PLK tanggal 15 Mei 2018 dan telah dibayarkan seluruhnya sebesar Rp32.685.908.896,00 oleh Pemerintah Kota Bekasi yang terdiri dari dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); yaitu Nomor 06217/SP2D/2018 tanggal 2 Agustus 2018 dengan nilai sebesar Rp837.293.696,00 dan SP2D Nomor 06218/SP2D/2018 tanggal 2 Agustus 2018 dengan nilai sebesar Rp31.848.615.200,00.

Barang-barang hasil pengadaan tersebut diketahui telah didistribusikan bagi 46 SMP Negeri se-Kota Bekasi sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Fisik Barang yang dibuat Ketua PPHP yang disampaikan kepada PPK pada tanggal 11 Juli 2018. Berdasarkan laporan tersebut, PPHP menyatakan bahwa seluruh barang hasil pengadaan telah dikirim ke masing-masing sekolah dengan spesifikasi dan jumlah barang yang telah sesuai.

Namun Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen SPK, pemeriksaan fisik di lapangan, dokumentasi pelaksanaan pengadaan melalui e-purchasing pada e-catalogue LKPP, berita acara hasil serah terima pekerjaan, permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, ditemukan beberapa hal yaitu ternyata PPK melakukan pembelian atas sembilan item barang keperluan UN CBT SMP kepada satu penyedia, PPK tidak dapat menjelaskan dasar penentuan merek dan spesifikasi barangakan dibeli melalui e-katalog, dan PPK juga memilih item barang notebook ASUS NB X441NA-BX401T dengan harga tertinggi yang ada di e-katalog, padahal PPK tidak memastikan jaminan garansi atas 2.554 unit produk Notebook ASUS NB X441NA-BX401T yang diterima oleh Pemerintah Kota Bekasi telah sesuai dengan Surat Perintah Kerja dan keterangan barang dalam e-katalog.

Kemudian ada Pemborosan Keuangan Daerah atas Item Pekerjaan LOGITECH Headset–Black [H110] sebanyak 3840 Unit yang Tidak Diperlukan untuk UN CBT SMP. Hasil pemeriksaan fisik di lapangan yang didukung dengan keterangan dari sekolahsekolah, BPK menemukan bahwa terdapat hasil pengadaan barang yang tidak diperlukan dalam Kegiatan UN CBT SMP.

Hasil Pengadaan Barang-barang untuk Ujian Nasional SMP Kota Bekasi Tahun 2018 juga tidak Dapat Dimanfaatkan Tepat Waktu.

Dari masalah-masalah tersebut mengakibatkan Kelebihan pembayaran sebesar Rp3.583.517.400,00 (2.554 unit x Rp1.403.100,00) atas item barang notebook ASUS NB X441NA-BX401T yang tidak sesuai dengan ketentuan garansi dalam SPK, Pemborosan keuangan daerah sebesar Rp581.376.000,00 atas item barang LOGITECH Headset-Black [H110] sebanyak 3840 unit yang tidak diperlukan pada kegiatan UN CBT SMP; dan barang-barang hasil pengadaan tidak seluruhnya dapat dipergunakan tepat waktu untuk keperluan UNBK SMP 2018.

Dimana Kondisi tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. PPK dan PPTK tidak cermat dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan yang menjadi tanggung jawabnya, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak cermat dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap barang dan Penyedia Barang lalai dalam melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan, jelas Deasy. (***)

Red Bogor Kota Fahrizoon Sorot Group

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.