Masyarakat Desa Debut Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa ke Kejaksaan Tual.

Maluku Utara,–Sorottipikor.com l
Terkait dugaan adanya penyalah gunaan dana desa, masyarakat desa Debut Kecamatan Manyeu Kabupatan, Maluku Tenggara melakukan pelaporan mantan pejabat Desa Debut, Alo Yamlean, ke Kejaksaan Negeri Tual.

Ditemui dihalaman Kator Kejaksaan Tual, Letsoin salah satu perwakilan warga mengatakan, Pelaporan tersebut terkait Dana Desa Tahun 2015 dan 2016, masa kepemimpinan mantan pejabat Alo Yamlean.

“Bagi masyarakat tidak tahu dana Desa 2 tahun itu olehnya itu sebagai masyarakat Desa Debut meminta Kejaksaan Tual agar secepatnya mengusut mantan pejabat karna korupsi,” ujar Alo. 

Letsoin juga menjelaskan, yang dilakukan mantan kepala Desa Debut menyangkut penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan unsur melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri,

“Berdasarkan Pasal 3 UU No. 31Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 disana jelas sebagai mana yg disampaikan Menteri Keuangan Dana Desa bukan untuk Kapala Desa tetapi untuk membangun masyarakat,” jelasnya.

Reporter : Ubro.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.