Kepsek Kordik Cilaku Dapatkan Pembinaan dan Sosialisas Permendikbud No 6 Tahun 2021.

Cianjur, —  sorottipikor.com I 
Berdasarkan surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Dana Bos Reguler Tahun 2021.

Kepala sekolah di lingkungan kordik cilaku dapatkan pembinaan dan sosialisasi permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis dana bos reguler tahun 2021 di aula Kordik Cilaku, Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur. Senin (22/03/2021).

Dalam kegiatan ini di ikuti sebanyak 56 Kepala Sekolah Sekecamatan Cilaku  dengan menerapkan protokol kesehatan (proKes).

Turut hadir dalam pembina dan sosialisa permendikbud no 6 tahun 2021 yaitu : Sekdis Kab Cianjur,Kasi Kesiswaan Disdik, Kordik Cilaku, Pengawas, Ketua K3S Cilaku.

Kepada wartawan, Plt Sekdis Kab Cianjur H. Akib Ibrahim M.pd  menjelaskan, Pembinaan dan sosialisasi tentang petunjuk teknis dana bos reguler dan permendikbud no 6 tahun 2021 bertujuan untuk memberikan panduan ke sekolah sekolah dalam  mengimplesasikan penggunaan dana bos sesuai dengan aturan yang berlaku, jelasnya. 

Sehingga menghasilkan kondisi sekolah yang baik, kualitasnya semakin baik, semakin meningkat dan peran dan fungsi bos sesuai dengan fungsinya, peningkatan mutu pendidikan menambah pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

“Harapannya dalam pelaksanaan bos harus tepat sasaran, tepat pelaporan sehingga mutu pendidikan bisa meningkat, kalau ada pemeriksaan aman dan nyaman kemudian sekolah sukses tampa ekses,” pungkasnya.

Repoter   :  Arif

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.