Seorang Ibu Tiri Tega Siksa Anak.

Sukabumi, — sorottipikor.com I
Kepolisian Resor Sukabumi menetapkan perempuan berinisial SS (21) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan korbannya bocah berusia 6 tahun.

Wanita yang tak lain merupakan ibu tiri korban itu, saat ini telah diamankan di Mapolres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi menyatakan, Pelaku SS dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 dan 4 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 junto Pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Lebih jauh Kapolres Sukabumi menyatakan, dalam Pasal 80 Ayat 2 kekerasan hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sementara dalam Pasal 80 Ayat 4, sambung Lukman, jika Pelaku kekerasan merupakan orang tua anak, maka ancaman pidana bisa bertambah sepertiga sebagai dimaksud pada ayat 1 dan 2.

“Hukuman plus sepertiga karena kekerasan dilakukan oleh orang tua atau wali korban. Jajaran kepolisian saat ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka,” ungkap M Lukman Syarif di Mapolres Sukabumi, Senin (8/03/2021).

Dalam kasus KDRT dengan TKP di wilayah Surade, Kabupaten Sukabumi,  Polisi mengungkap tersangka telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menginjak bagian paha kaki kiri hingga menyiram punggung dan kaki bagian kanan korban dengan menggunakan air panas pada saat korban sedang buang air kecil.

“Tersangka juga mencubit wajah bagian bawah mata sebelah kiri dan bagian atas bibir korban. Tersangka juga melakukan ancaman kekerasan berupa menakut – nakuti korban dengan menggunakan golok agar korban tidak menangis,” beber Kapolres Sukabumi dalam konferensi pers.

Akibat tindak kekerasan yang telah dilakukan oleh Ibu Tirinya, Korban mengalami luka berupa patah tulang pada bagian paha sebelah kiri, luka melepuh pada bagian punggung kaki sebelah kanan, serta luka lecet pada bagian atas bibir.

Kapolres Sukabumi menegaskan, tidak hanya sejumlah luka di tubuh korban, dalam kasus ini korban mengalami trauma psikis.

“Motif tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban, dikarenakan (alasannya) kesal lantaran korban sering bermain.” ungkap AKBM M Lukman Syarif.

Repoter   :   Arif.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *