PT KOMANDO Diduga Lakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan Kepada Calon Agen Tandingan BPNT Dua Kecamatan.

Bogor,– sorottipikor.com l
Program pemerintah dalam hal menanggulangi kemiskinan maka pemerintah menyalurkan anggaran kepada masyarat yang sesuai komponen dalam Program Keluarga Harapan(PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT) program BPNT ini menjadi ajang kesempatan bisnis dikalangan elit politik yang bertujuan pasar bebas namun pada kenyataanya persaingan komoditi yang ketat dilapangn.

Seperti hal nya PT Komando alamat jln lingkar Laladon rt 02/01 Dermaga Kabupaten Bogor yang salah satu pengurusnya mendatangi masyarakat meminta kerjasama untuk merekrut agen lama yang akhirnya mereka menolak karena sudah MOU dengan PT AAM.

Maka PT Komando menginstruksikan untuk membentuk agen tandingan

“Tolong sampaikan berkas MOU ini kepada para calon agen tandingan untuk kerjasama dengan pihak kami, karena PT komando adalah orang kuat F1, kepala Tohaga dan Kadinsospun orang kami. Kita ingin berusaha dan berbisnis secara legal,” papar Teja

Perekrutan calon agen tandingan berhasil dikumpulkan disalah satu tempat yang tidak diketahui oleh awak media karena dari pihak PT tersebut menolak adanya wartawan. Penandatanganan MOU berhasil dilakukan khususnya sekecamatan Cigombong dari 9 desa 2 calon agen tandingan yang sudah MOU bermeterai.

“Para calon agen yang baru harus siap merekrut kpm agar komoditi kami nanti tersalurkan dengan baik, insya Allah rencana star diawal bulan Febuari sekitar tanggal 8 karena bulan Januari PT AAM masih menyalurkan, setelah itu baru lanjut migrasi dari Bank BNI kepada Bank mandiri para calon agen tenang saja yang jelas harus menyiapkan warungnya. Yang belum mempunyai rekening bank mandiri kami dari PT komando akan membuatkan rekening kalian secara otomatis nanti,” jelas Irfan saat bulan Desember 2020.

Para calon agen menunggu penantian yang tidak pasti sampai saat ini,dan kabarnya bahwa berkas MOU tersebut tidak diajukan olh PT komando kepada pihak bank mandiri, belum lagi dari kecamatan Caringin sudah diperlakukan yang sama.hal ini tentunya merunut ke undang undang KUHP no 310 ayat 1perbuatan tidak menyenangkan. Serunya lagi mereka siap menjadi saksi secara hukum karena sudah dipermalukan di tengah masyarakat, hal ini tentunya dimohon kepada SKPD terkait untuk menindak lanjut secara tegas hasil perlakuan mereka yang sudah mempermalukan para calon agen baru.

Reforter : Eva.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *