Team Gabungan PPKM Terus Buru & Tindak Tegas Para Pengusaha Yang Tak Patuhi Aturan Prokes
Bogor Kota,–Sorottipikor.com l Polresta Bogor Kota terus melakukan pencegahan dan meminimalisir Penyebaran Wabah Virus Covid-19 di Wilayah Hukum Polresta Bogor Kota, Salah satunya dengan melakukan Operasi Yustisi terhadap Pelanggar Prokes Covid-19 dengan sasaran diantaranya, tempat kuliner ( Kafe, Resto ) dan para pelanggar PPKM baik warga yang tidak menggunakan masker ataupun warga yang berkerumun, Dengan melakukan tindakan berupa sanksi Sosial dan Administratif, Kemudian adapun Sasaran bagi Para Pengusaha yang tidak mematuhi Peraturan Walikota Bogor dalam aturan pembatasan kapasitas dan jam oprasinal usaha di wilayah kota Bogor. Selasa ( 16/02 ).
Seperti halnya Senin malam (15/02 ) Sebanyak 33 personil Satgas Gabungan Team Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor yang terdiri dari personel Polresta Bogor Kota, Personil Kodim 0606 Kota Bogor dan Satpol PP Pemkot Bogor, Yang dipimpin langsung Oleh Kasart Sabhara Polresta Bogor Kota,”Kompol. H. Otang Sulaeman, Selaku Pamenwas Team Pemburu PPKM Kota Bogor, Bergerak memburu para pelanggar disiplin Protokol Kesehatan yang menyisir semua lapisan Masyarakat dengn lokasi sbb : – Jl. Sudirman – Jl. Pemuda – Jl. Dadali – Jl. warung jambu – Jl. Kresna Raya – Jl. Bangbarung – Jl. Malabar Dan wilayah lain yang berpotensi melanggar Protokol Kesehatan di Wilayah Kota Bogor.
Adapun Hasil yang dicapai dalam operasi gabungan satgas pemburu PPKM ini kedapatan 2 (dua) tempat usaha/cafe yang melakukan pelanggaran diantaranya : a). Cafe janji jiwa di Jl.Sudirman pelanggaran jam operasional sanksi administrasi Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) b). Cafe ruang toleransi Jl.Malabar pelanggaran jam operasional sanksi administrasi Rp. 250.000.- (dua ratus ribu rupiah) c) Teguran bagi yang tidak menggunakan masker .
Kapolresta Bogor Kota ,”Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Melalui Kompol. Otang Sulaeman menegaskan, bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) sekaligus menegakkan aturan Perwali Kota Bogor.
“Seluruh komponen kita kerahkan untuk menertibkan, Mendisiplinkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat Terkait protokol Kesehatan, Bagi yang melanggar tentunya ada sanksi yang diberikan baik teguran tertulis maupun sanksi denda maksimal hingga menutup/menyegel sementara tempat usaha yang melanggar Prokes” Tegas Kompol Otang Sulaeman.
” Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dalam penanaganan pencegahan Wabah Virus Covid-19., Sehingga diharapkan timbul kesadaran warga untuk selalu mematuhi Protokol kesehatan saat beraktifitas sehari-hari di masa Pandemi Covid-19.
“Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan menjadi kunci bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Red Bogor Kota
Fahri Abdullah
Sorottipikor