Team Gabungan PPKM Terus Buru & Tindak Tegas Para Pengusaha Yang Tak Patuhi Aturan Prokes

Bogor Kota,–Sorottipikor.com l Polresta Bogor Kota  terus melakukan pencegahan dan meminimalisir Penyebaran Wabah Virus Covid-19 di Wilayah Hukum Polresta Bogor Kota, Salah satunya dengan melakukan Operasi Yustisi terhadap  Pelanggar Prokes Covid-19 dengan sasaran  diantaranya, tempat kuliner ( Kafe, Resto ) dan para pelanggar PPKM baik warga yang tidak menggunakan masker ataupun warga yang berkerumun, Dengan  melakukan tindakan berupa sanksi Sosial dan Administratif, Kemudian adapun Sasaran bagi Para Pengusaha yang tidak mematuhi Peraturan Walikota Bogor dalam aturan  pembatasan kapasitas dan jam oprasinal usaha di wilayah kota Bogor. Selasa ( 16/02 ).

Seperti halnya Senin malam (15/02 ) Sebanyak  33 personil Satgas Gabungan Team Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor  yang terdiri dari personel Polresta Bogor Kota,  Personil Kodim 0606 Kota Bogor dan Satpol PP Pemkot Bogor, Yang    dipimpin langsung Oleh   Kasart Sabhara Polresta Bogor Kota,”Kompol. H. Otang Sulaeman, Selaku Pamenwas  Team Pemburu PPKM Kota Bogor, Bergerak memburu  para pelanggar disiplin Protokol Kesehatan yang menyisir semua lapisan Masyarakat dengn lokasi sbb : – Jl. Sudirman – Jl. Pemuda – Jl. Dadali – Jl. warung jambu – Jl. Kresna Raya – Jl. Bangbarung – Jl. Malabar Dan wilayah lain yang berpotensi  melanggar Protokol Kesehatan di Wilayah Kota Bogor.

Adapun Hasil yang dicapai dalam operasi gabungan satgas pemburu PPKM ini  kedapatan 2 (dua) tempat usaha/cafe yang melakukan pelanggaran diantaranya : a).  Cafe janji jiwa di Jl.Sudirman pelanggaran jam operasional sanksi administrasi Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) b). Cafe ruang toleransi Jl.Malabar pelanggaran jam operasional sanksi administrasi Rp. 250.000.- (dua ratus ribu rupiah) c) Teguran bagi yang tidak menggunakan masker .

Kapolresta Bogor Kota ,”Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Melalui Kompol. Otang Sulaeman menegaskan, bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) sekaligus menegakkan aturan Perwali Kota Bogor.

“Seluruh komponen kita kerahkan untuk menertibkan, Mendisiplinkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat Terkait protokol Kesehatan, Bagi yang melanggar tentunya ada sanksi yang diberikan baik teguran tertulis maupun sanksi denda maksimal hingga menutup/menyegel sementara tempat usaha yang melanggar Prokes” Tegas Kompol Otang Sulaeman.

” Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dalam penanaganan pencegahan Wabah Virus Covid-19., Sehingga diharapkan timbul kesadaran warga untuk selalu mematuhi Protokol kesehatan  saat beraktifitas sehari-hari di masa Pandemi Covid-19.

“Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan menjadi kunci bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Red Bogor Kota

Fahri Abdullah

Sorottipikor

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *