Tagor Pangaribuan : Itu Mutlak Saya Yang Menciptakan Lagu “Jangan Salah Menilai”

Jakarta,-sorottipikor.com II Lagu yang telah populer dikalangan penikmat musik vokal, dengan judul “Jangan Salah Menilai,” yang diciptakan Tagor Pangaribuan. Namun lagu itu ada yang mengklaim bukan ciptaan Tagor.

Tagor Pangaribuan keberatan atas klaim yang mendaftarkan lagu “Jangan Salah Menilai” di Haki bukan dia pengarang lagu itu, hal tersebut dijelaskan kuasa hukumnya, Insank Nasruddin SH.

“Kami akan melakukan upaya secara hukum, namun sebelumnya berdasarkan Undang-undang hak cipta, kami akan melakukan mediasi dengan yang bersangkutan,” Sebabnya,

“Royalti sebagai pencipta tidak pernah diperoleh, dari manapun atas penggunaan lagu dan penciptanya,” Katanya,

ditemui di kantor Insank Nasruddin & Co Plaza Basmar, Jakarta selatan. Kamis (11/02/2021).

Insank menjelaskan bahwa hak intelektual sang pencipta lagu telah diatur dalam Undang-undang (UU) yang melindungi pencipta lagu dari asal klaim.

“Dalam undang undang hak cipta melekat hak moral yang diatur, didalam pasal 4, 5, 6 dan pasal 7, UU Hak cipta nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” terang Insank.

Kronologi terciptanya lagu ‘Jangan Salah Menilai’, menurut Insank yang mendapat keterangan Tagor, telah dipopulerkan oleh Tagor di internet jauh sebelum lagu tersebut terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual atau Haki.

“(Dibuat/diciptakan) sejak tahun 2007, dan ditahun 2012 sudah dipopularkan melalui cenel youtube dan penciptanya pun Tagor Pangaribubuan,” terang Insank.

“Ironinsnya ditahun 2016 lagu ‘jangan Salah Menilai’ tersebut terdaftar atas nama orang lain inisial W, di Dirjen Haki,” ungkapnya.

Insank melanjutkan uraian pasal demi pasalnya, “Selanjutnya pada pasal 5, ayat 2 Undang-undang Hak cipta tersebut menegaskan bahwa ayat 2, hak moral sebagaimana dimaksud pasa ayat 1, tidak dapat dialihkan selama sang pencipta masih hidup,” jelasnya.

Tetapi pelaksaan hak tersebut, kata dia, dapat dialihakan dengan wasiat, atau sebab lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah penciptanya meninggal dunia.

“Tagor pangaribuan tidak pernah melepaskan haknya kepada inisial W, atau tidak pernah memberikannya, sehingga tindakan inisial W tersebut patut diduga melanggar ketentuan Undang Undang hak cipta, sebagaimana yang dimaksud, dalam pasal 112 dan 113, uu hak cipta,” Pungkas Insank Nasruddin.

Atas dasar kuasa penuh dari Tagor Pangaribuan, Insank Mengundang Inisial W yang mengaku pencilta lagu ‘Jangan Salah Menilai’, melalui surat nomor: 031/SU/INC/II/2021, Undangan mediasi pada Rabu 17 Februari 2021. (Red,TY Rindiawan)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *