Polsek Tanah Sareal Terus Gempur Covid-19 Gelar Operasi Yustisi dimasa PPKM

Bogor Kota,–Sorottioikor.com l Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No. 6 tahun 2020 dilakukan jajaran Polsekta Tanah Sareal, Rabu (13/01) di Jl. Raya Mekarwangi, Kelurahan Mekarwangi, Tanah Sareal, Kota Bogor.

Operasi dipimpin langsung Kapolsekta Tanah Sareal Kompol Indrianingtyas, operasi yustisi tersebut menjaring 22 pelanggar protokol kesehatan. “Dengan sasaran Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat atau pelanggar yang tidak menggunakan Masker dan mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi Fisik dan sanksi Sosial serta diberikan Masker apabila tidak menggunakan Masker,” ungkap Kompol Indrianingtyas.

Adapun, lanjut ia, sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan Masker, diberikan tindakan. “Teguran dan Himbauan terhadap 22 Orang Pelanggar, Pembagian Masker terhadap 5 Buah kepada masyarakat. Memberikan tindakan kepada masyarakat yang tidak memakai Masker 2 orang,” terangnya.

Masih kata Kompol Indrianingtyas, diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat.

“Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19,” pungkasnya. (Fahri Abdullah/Humas Polresta) Sorottipikor Red Bogor Kota

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *