Belum Genap 1 Bulan Menjabat Sebagai Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Berhasil Ringkus Para Copet di Kota Bogor

Bogor Kota,–Sorottipikor.com | Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil meringkus Kawanan Pencopet yang beraksi di Kawasan Area Stasiun Kereta Api Bogor, Dalam Jumpa Persnya Kombes Pol.Susatyo, Selaku Kapolresta Bogor Kota, Kepada awak media menyampaikan, Di Lembaga Permasyarakatan Kota Bogor, Kel.Paledang No.2 RT.01 RW.01 Kec.Bogor Tengah Kota Bogor atau tepatnya di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis 14/01/2021 Pukul 14.00 (wib) s/d selesai.

Kepada awak media Kombes Pol.Susatyo Purnomo, Menyampaikan dimuka umum, Pada hari ini Kami dari Jajaran Polresta Bogor Kota menginformasikan dan mempiralkan Pencopetan di Wilayah Kota Bogor, Kami bergerak Cepat tidak lebih dari dua hari Kami telah berhasil menangkap tersangka Copet sesuai dengan yang sampaikan Oleh Para Nitizen, Ungkap Kapolresta. Sehingga Pada Hari senin 11 Januari 2021,

Kami telah berhasil menangkap Tersangka yang akrab disapa Bajing, Dengan usia 32 Tahun, Yang menurut Keterangannya Dia telah melakukan Pencopetan sebanyak 17 kali melakukan Pencopetan diarea Kawasan Stasiun Bogor, Semoga ini bisa menjadikan Ketenangan Bagi Warga dan Masyarakat Kota Bogor yang menggunakan sarana Transportasi Kereta Api dikota Bogor, Ujarnya.

Selain itu Kawasan ini Kami Prioritas dari Polresta Bogor Kota dalam memberikan Keamanan dan Kenyamanan, karena Kurang lebih hampir 300.000 (tiga ratus ribu) Setiap harinya Para Penumpang Kereta Api di Stasiun Bogor dibuat resah Oleh Para Pencopet, Kami masih mendalami Kelompok kelompok Lain dalam jaringan Pencopetan ini, Dan Kami akan terus melakukan Upaya upaya Penegakan Hukum terhadap dengan Kejadian ini termasuk Upaya upaya Himbauan untuk menyadarkan Para Penumpang Kereta Api agar berhati hati dalam membawa barang.

Terkait dengan Kejadian yang Viral kemaren itu kerugiannya mencapai 6.700.000.- (enam juta tujuh ratus), Dengan 7 Barang bukti semoga kedepannya ini dapat membuat efek jera kepada Para Pelaku Pencopet, Kami disini menggunakan Pasal.362 KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara Paling lama 5 Tahun, Pungkas Kombes Pol Susatyo. (Fahri Abdullah/Humas Polresta)

Red Bogor Kota

Sorottipikor

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *