Satya Haprabu,’ Kapolsek Bogor Timur kawal Kebijakan Pemerintah pada masa PPKM Penanganan Covid-19
Bogor Kota,-Sorottipikor.com | Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19, Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ). Pemberlakuan PPKM untuk Kota Bogor sendiri dicanangkan oleh Walikota Bogor pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 dan direncanakab akan berlangsung Pemberlakuan PPKM ini mulai tanggal 11 sd 25 Januari 2021.

Menindaklanjuti hal ini, dan sesuai Instruksi Kapolresta Bogor Kota, Kapolsekta Bogor Timur KOMPOL HIDA TJAHJONO, SH. bergerak cepat untuk membentuk Tim Khusus di Tingkat Kecamatan yg terdiri dari Anggota Polsek, Koramil dan Tramtib Kec. Bogor Timur.
Ada tiga sasaran jenis tempat usaha dan kegiatan masyatakat yang akan kami sasar pelaksanaannya di wilayah, yaitu Mall/ Kawasan Perniagaan, Cafe/ Resto/ THM serta Zona Perkantoran. Kita akan mengecek kepatuhan para Pemilik Usaha dan Perkantoran sesuai Protokol Kesehatan hrs dipenuhi pada masa PPKM ini, antara lain : – Penerapan Protokol Kesehatan – Pembatasan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan – Pembatasan Jam Operasional dan batas kapasitas pengunjung baik Pusat Perbelanjaan, Cafe/ Resto. – Penerapan WFH di area perkantoran.
Cara bertindak yg kami lakukan secara bertahap dari mulai himbauan, peringatan sampai penegakkan hukum. ” Sanksi terberat adalah Pembekuan ijin usaha oleh Pemkot Bogor” pungkas Mantan Kapolsek Sukaraja dan Cibinong tersebut. (Fahri abdullah/Sumber humas polresta)
Red Bogor Kota
Sorottipikor