Hibah Pariwisata Untuk Membantu Pemulihan Ekonomi Melalui Bantuan Untuk Hotel dan Restoran Serta Meningkatkan Kunjungan Terhadap DESTINASI WISATA.
Bogor,– Sorottipikor.com l
Kabupaten Bogor merupakan satu dari empat daerah diJawa Barat yang mendapatkan hibah dana bantuan pariwisata selain Kota Bandung, Kota Cirebon dan Kota Bogor.

Berdasarkan surat penetapan pemberian Hibah (SPPH) nomor S-244/MK.7/2024 tanggal 12 Oktober 2020 perihal penetapan pemberian Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020, Kabupaten Bogor menerima Alokasi Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif (KEMENPAREKRAF) RI sebesar Rp 80.988.380.000,- (Delapan Puluh Miliyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Tiga ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Dana Hibah Pariwisata merupakan Hibah Dana Tunai melalui mekanisme Transfer ke Daerah yang ditujukan kepada Pemda serta Usaha Hotel dan Restoran di 101 Daerah Kabupaten/Kota yang berdasarkan beberapa kriteria, yaitu Ibukota 34 Propinsi, berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 5 Destinasi Super Prioritas (DSP), daerah yang termasuk Calendar Of Event (COE), Destinasi Branding, juga daerah dengan pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 Persen dari Total PAD tahun Anggaran 2019.
Mekanisme pembagian dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 56.691.866.000 atau sekitar 70 persen untuk Hotel dan Restoran yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Sementara 30 persen digunakan Pemerintah Daerah untuk penanganan dampak dari Pandemi covid 19 disekitar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dana Hibah ini digelontorkan dalam rangka menekan dampak covid 19 dan upaya menjaga keberlangsungan Ekonomi, khususnya pada sektor pariwisata sesuai dengan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 mengenai Tekhnik Hibah Pariwisata.
Terdapat empat kriteria untuk menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Bogor diantara nya adalah
- Hotel dan Restoran sesuai sesuai data base wajib pajak Hotel dan Restoran tahun 2019 di daerah penerima Hibah.
2.Hotel dan Restoran masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah Pariwisata pada bulan Agustus tahun 2020.
3.Hotel dan Restoran penerima bantuan juga wajib memiliki perijinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP) yang masih berlaku.
4.Hotel dan Restoran wajib membayakan dan memiliki bukti pembayaran pajak pada tahun 2019.
Selain itu, dana hibah pariwisata juga diharapkan dapat membantu industri pariwisata untuk meningkatkan kesiapan Destinasi dalam penerapan Protokol Kesehatan _Cleanlines, Health, Safety and Enviromental Sustainability(CHSE) dengan lebih baik.Dana hibah Pariwisata akan dilaksanakan hingga bulan Desember 2020.
“Hal ini akan menjadi langkah awal dari pemulihan agar mampu meningkatkan kepercayaan dari Wisatawan untuk mengunjungi destinasi wisata karena pelaksanaan protokol kesehatan dengan baik adalah kunci keberhasilan sektor pariwisata agar dapat lebih cepat bangkit”, kata Menparekraf Wishnutama.

Sementara itu Sekertaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanuddin meminta agar usulan kegiatan yang dibuat harus sesuai sasaran.
“Kaji ulang secepatnya usulan kegiatan, program kegiatan harus mendukung pemulihan sektor pariwisata, memberikan dampak signifikan terhadap Hotel, Restoran dan tempat-tempat wisata lainnya,” pintanya. (Adv).
Reforter : .Eva.