Bos Investasi Bodong Paket Qurban Selama 6 Bulan Buron Akhirnya Tertangkap Oleh Satreskrim Polres Cianjur.

Cianjur, — sorottipikor. com l
Akhinya tersangka penipuan paket investasi bodong AN, ditampilkan pihak Kepolisian Resor Cianjur. AN beserta barang bukti kejahatannya ditampilkan pada saat konfrensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (02/12/2020).

AN terlihat mengenakan baju tahanan dengan kerudung berwarna coklat mengenakan masker dan memegang tissue. Karena masih dalam keadaan sakit, AN terlihat pucat dan masih sangat lemas.

Tersangka AN dilaporkan korban lantaran sudah mengingkari janjinya. Yaitu tidak merealisasikan beberapa paket arisan sesuai batas waktu yang telah disepakati bersama yakni per 31 Juli 2020.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan pihak kepolisian, yaitu mesin penghitung uang. Mesin pemeriksa keaslian uang, brosur iklan dan sejumlah barang bukti lainnya.

Dalam konfrensi pers tersebut, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton mengatakan, penangkapan AN ini dilakukan berdasarkan laporan dua orang korban. Sampai saat ini pun pihaknya masih terus menyelidiki kasus investasi bodong yang dilakukan tersangka AN.

“ Tersangka AN ini merupakan Direktur CV Hoky Abadi Jaya. Setelah bersembunyi dari kejaran polisi selama hampir 6 bulan, akhirnya kami berhasil menangkap tersangka dan kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Anton pada awak media, Rabu (02/12).

Upaya yang dilakukan, lanjut Kasatreskrim Polres Cianjur, pihaknya terus melakukan pengembangan terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka AN.

” Taksiran kerugian mencapai angka Rp 9 miliyar, dan saat ini kami masih menunggu laporan korban investasi bodong lainnya yang jumlahnya mencapai ratusan bahkan ribuan orang diduga menjadi korban arisan yang dikelola AN,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AN dijerat pasal 378 KUHP pidana, pasal 372 KUHP, dan pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1992 tentang perbankan. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara tujuh tahun.

” Saat ini tersangka AN masih mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur,” tandasnya.

Reporter    :  Arif.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.