Dalam 10 Hari Satnarkoba Polres Cianjur Berhasil Meringkus 8 Orang Bandar Narkoba.

Cianjur, — sorottipikor. com l
Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, dalam 10 hari kebelakang meringkus delapan orang tersangka bandar narkoba. 7 diantaranya narkoba jenis sabu dan 1 orang bandar jenis obat-obatan daftar G , yang kerap diperjual belikan di sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur. Pada konfrensi pers nya di Mapolres Cianjur, jalan Abdulah Bin Nuh, Senin (30/11/2020).

Kapolres Cianjur, AKBP. Moch Rifai pada konfrensi pers nya mengatakan, Pelaksanaan ini dilakukan dalam rangka Operasi lodaya 2020 yang dilakukan selama 10 hari, dan penugasan dari Polda Jawa Barat kepada Polres Cianjur untuk menyelidiki orang yang masuk di daftar Target Operasi (TO).

“Dari tangan delapan para tersangka berhasil diamankan barang bukti sebanyak, shabu sebanyak 12 gram, ganja sebanyak 5 gram, miras sebanyak 1033 botol, 200 kantong miras jenis roso – roso dan ribuan obat-obatan,” ujar Kapolres.

Penugasan tersebut langsung dilakukan Polres Cianjur hingga para tersangka TO pun berhasil ditangkap dan diamankan oleh aparat kepolisian Polres Cianjur.

“tersangka yang berhasil ditangkap berjumlah 8 orang, diantaranya pengedar sabu, obat-obatan, minuman keras dan ganja,” ucapnya.

Para tersangka pengedar ada juga dari luar kota cianjur yang melakukan transaksi dan melibatkan warga Cianjur, dan kami masih melakukan pengembangan lainnya yang juga diyakini ikut serta yaitu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cianjur.

Diyakini orang pengedar di Lapas Cianjur ini sudah menjadi pemain lama yang juga sering melakukan proses transaksinya di dalam Lapas Cianjur.

“para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, UUD no 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter   :  Arif

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.