Kombes Pol Hendri Fiuser Bantah Pernyataan Kabur HRS, Ini Kata Beliau

Bogor Kota 29/11/2020 Sorottipikor- Polresta Bogor Kota akan segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Direksi RS Ummi pada Senin 30 November 2020 Hal tersebut dikatakan langsung Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Hendri Fiuser, S.I.K, M.Hum dalam jumpa pers, di halaman mako Polresta Bogor Kota, Minggu (29/11/2020).

Dikatakannya, pada Sabtu dini hari Polresta Bogor Kota mendapat laporan dari Satgas Kota Bogor terkait dugaan adanya upaya menghalangi tim satgas Covid yang dilakukan Oleh Direksi RS. Ummi saat akan menemui HRS.

“isi laporannya tentang barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyebaran wabah penyakit menular Undang-undang no 4 Tahun 84 di pasal 14 di ancam pidana 1 tahun,” ungkapnya.

“Dari proses itu dengan sampai saat ini kita sudah memeriksa beberapa saksi pelapor khususnya dari tim satgas yang dilaporkan oleh Bapak agus diansyah sebagai kepala bidang penegakan hukum dan penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dan Beberapa saksi yang lain di sertai bukti-bukti yaitu rekaman video maupun Dokumen-dokumen lainnya,” terangnya menambahkan.

Perkembangan selanjutnya, masih kata Kapolresta Bogor Kota, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Rencananya hari senin kita melakukan panggilan untuk mengklarifikasi laporan tersebut kepada pihak-pihak terkait. Baik itu direktur rumah sakit, kemudian dokter yang menangani termasuk perawat yang menangani pada waktu itu,” jelasnya.

“Tidak menutup kemungkinan HRS pun akan kita panggil kalau memang dalam hasil pemeriksaan tersebut ada keterlibatan beliau dalam hal menghalang-halangi penyebaran wabah penyakit menular ini,” ungkapnya.

Sementara itu, sambung ia, Kepulangan HRS tidak ada kaitannya dengan pihaknya. HRS berobat disana di Rumah Sakit Ummi.

“Mau kembali mau pulang itu urusan beliau dengan pihak rumah sakit. Jadi kalau dikatakan kabur, itu tidak pas kalau menurut saya. Karena beliau sudah meninggalkan rumah sakit tersebut dengan pertimbangan apa silahkan di konfirmasi ke pihak RS. Kita Polresta Bogor Kota fokus pada penegakan hukumnya, disitu ada pasal di undang-undang no 4 tahun 84 tentang penanggulangan wabah penyakit menular,” pungkasnya.

Red Bogor Kota Fahri Abdullah

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *