Polres Sukabumi Kota Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Ganja di Goalpara.

Sukabumi, — sorottipikor.com l
Jajaran Kepolisi Polres Sukabumi kota Unit Narkoba berhasil mengungkap kasus penggunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja dari sejumlah tersangka.Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menemukan 20 batang pohon ganja dengan tinggi 10-15 sentimeter yang ditanam di lahan perkebunan di lereng perbukitan di wilayah Goalpara Sukabumi, pada Sabtu (21/11/2020).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam jumpa pers menyampaikan, penemuan 20 batang pohon ganja ini bermula ketika dilakukan penggeledahan di salah satu rumah pelaku berinisial JD yang beralamat di Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jumat (20/11/2020). Dari penggeledahan di rumah JD inilah polisi menemukan benih atau biji ganja.

“Ada beberapa informasi dari beberapa lingkungan rumah JD bahwa JD sering ke perkebunan yang ada di Goalpara. Kini JD melarikan diri(kabur)dan saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO),” Singkatnya Sumarni kepada awak media saat Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu,(21/11/2020), malam.

Ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto menambahkan, 20 pohon ganja yang ditemukan di lereng perbukitan di wilayah Goalpara itu tertanam di lahan terbuka yang didukung oleh sejumlah pepohonan hutan yang liar, termasuk pohon pisang. “Itu milik pribadi (lahan penemuan pohon ganja), tapi gak tahu punya siapanya,” imbuhnya Ma’ruf’.

Lanjut Ma’ruf, Terungkapnya JD dan ditemukannya 20 pohon ganja tersebut berawal dari dua pelaku berinisial AB (38 tahun) dan TS (38 tahun) yang sebelumnya telah berhasil diamankan.

” AB (38 tahun) ditangkap pada Kamis (19/11/2020) sekira pukul 23.00 WIB di Terminal Sukaraja Kabupaten Sukabumi. AB sendiri merupakan pengedar daun ganja kering dengan modus penjualan melalui pertemuan langsung,”jelasnya.

AB adalah warga Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi yang sudah menjadi target operasi kepolisian. Dari tangan AB polisi menemukan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 24,4 gram.

Kemudian dari hasil pengembangan AB, polisi berhasil menangkap TS di Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja. Dari tangan TS ditemukan daun ganja kering seberat 71,4 gram. AB dan TS diketahui sebagai residivis dan ternyata mendapat ganja tersebut dari JD.

AB dan TS mengaku menjual ganja siap edar itu senilai Rp 200 ribu. Saat terancam terancam terancam Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

Reporter    :  Arif

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *