Kapolsek Cugenang pimpinan OPS Yustisi Penegakan Inpres No 6 Tahun 2020.

Cianjur, — sorottipikor com l
pada hari Kamis Tanggal 19 November 2020 Pukul 08.15 wib s/d selesai bertempat di Pertigaan depan Alfa Mart Jl. Raya Mangunkerta Kp. Mangun Desa Mangunkerta Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur.

Polsek Cugenang Kompol. L.Roro Wuryani SH bersama Gugus Tugas Kecamatan dan Sat Pol PP Kecamatan Cugenang.

Kapolsek Cugenang Kompol L. Roro Wuryani SH menyatakan,
melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Inpres No. 6 thn 2020  tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Virus Disease 2019, jelasnya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Polri, dan Team Gugus Tugas Covid 19 Kec. Cugenang dengan jumlah kuat personil gabungan sebanyak 13 orang : Polsek Cugenang = 9 orang
Tim Covid 19 dan Sat Pol PP Kec. 
 Cugenang = 4 orang.

Hasil yang di capai dalam OPS Yustisi sebagai berikut : Kendaraan yg diberhentikan/ di Periksa : 32 unit Roda 4 = 3 unit, Roda 2 = 29 unit) serta yang di ambil tindakan
Jumlah teguran : 3   org,Jumlah sanksi sosial  : 7  org, Jumlah sanksi fisik     : 25 org, Jumlah yg di denda    : Nihil, Besaran denda  : Nihil, Jumlah masker yg dibagikan :25 masker.

“Dalam OPS Yustisi Penegakan Inpres no 6 Tahun 2020 Polsek Cugenang membagikan masker kepada pengguna jalan dan penjalan kaki yang tidak menggunakan masker,” ujarnya

“Harapannya dalam OPS Yustisi Penegakan Inpres no 6 tahun 2020
Untuk memutus mata rantai pandemi Covid 19 kepada masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Cugenang cepat berakhir penyebaran Covid 19 tidak ada lagi dan masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan serta laksanakan 4M ( memakai masker, mencuci tangan, Jaga jarak dan jauhi berkerumun),” pungk.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.