Nongkrong Bawa Sabu, FS Diciduk Unit Ops Sat Narkoba Polres Takalar.

TAKALAR,– sorottipikor.com l
Personel Unit Ops Satuan Resnarkoba Polres Takalar berhasil mengamankan FS (30) alias Sarrang terduga pelaku tindak pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu di Jln Cor Ling. Bajeng, Kel. Bajeng, Kec. Pattallassang, Kab. Takalar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/10/2020, sekira pukul 14.10 Wita.

FS (30) yang merupakan warga Dusun Jipang, Desa Jipang, Kec. Bontonompo Selatan, Kab. Takalar diamankan setelah barang bukti berupa satu saset plastik bening berisi dua saset plastik kecil berisi kristal bening diduga Sabu ditemukan di tangan kiri dan saku celana depan sebelah kanan pelaku.

Penangkapan dipimpin oleh Dantim Sat Res Narkoba Polres Takalar Aipda Ansar, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu saset plastik bening berisi dua saset plastik kecil berisi kristal bening diduga Sabu, satu saset plastik bening berisi tujuh saset plastik bening kosong, satu unit HP Android merek Samsung hitam dan satu unit sepeda motor merek Honda Karisma warna hitam.

Paur Humas Polres Takalar Ipda Sumarwan membenarkan adanya penangkapan tersebu. “FS(30) alias Sarrang terduga pelaku tindak pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu diamankan setelah ditemukan barang bukti diduga sabu di dalam saku celanannya saat dilakukan penggeledahan,” jelas Ipda Sumarwan

FS(30) kini diamankan ke Mako Polres Takalar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya serta untuk proses lebih lanjut.

Reporter : Muz@86.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *