Kinerja KPU Dan Bawaslu Kab.Cianjur Diuji Dalam Proses Pelaksanaan Pilkada 2020.
Cianjur, — sorottipikor.com l
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota, resmi disahkan sebagai undang-undang.
Pengesahan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPR yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam salah satu pernyataannya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, “KPU, Bawaslu dan DKPP serta jajaran pemerintah berdasarkan tupoksi masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat memaksimalkan potensi yang dimilikinya demi pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,”
BAGAIMANA KINERJA KPUD DAN BAWASLU
Menurut Kang Enen, untuk menilai kinerja KPU dan Bawaslu Kabupaten Cianjur selama pilkada 2020 harus berdasarkan patokan dan ukuran yang sesuai.
“Kita tinggal melihat pernyataan sdr. Ahmad Doli Kurnia tadi bahwa KPU, Bawaslu, DKPP dan jajaran pemerintah harus bekerja berdasarkan peraturan yang sudah ada dengan memaksimalkan Protokol Kesehatan,” jelas Kang Enen.
Selain itu menurut Kang Enen kita juga harus paham dulu tugas dan kewenangan KPU secara garis besar dimana KPU bertugas merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum, menerima, meneliti dan menetapkan para calon, membentuk Panitia Pemilihan dan mengkoordinasikan kegiatan pemilihan mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara, mengumpulkan bahan dan material Pilkada dan memimpin tahapan Pilkada dan menetapkan hasil
Adapun secara ringkas tugas dan kewenangan Bawaslu adalah menyusun standar tata laksana kerja pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman kerja bagi pengawas di setiap tingkatan.
Selain itu Bawaslu juga bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis.
Menurut Kang Enen jangan sampai dilupakan pula keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya. DKPP bertugas memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu itu sendiri.
“Ibarat main bola. KPUD dan Pemda merupakan penyelenggara pertandingan, Calon dan Timses adalah Pemain dan Official yang bertanding. Bawaslu sebagai wasit, DKPP ibarat Komisi Banding kalau ada pengaduan atas kinerja penyelenggara dan wasit, dan penonton adalah masyarakat pemilih” papar Kang Enen
Sampai saat ini tahapan Pilkada Cianjur berjalan sesuai rencana dengan aman dan lancar tanpa ada gejolak berarti
“Ada kutipan dari Ketua Bawaslu RI, sdr. Abhan bahwa Penyelenggara Pilkada harus memberikan contoh yang baik dengan menjaga integritas serta bertindak secara adil dan objektif dalam melaksanakan tahapan Pilkada.” kata Kang Enen.
Sebagai penyelenggara dan wasit, KPUD dan Bawaslu harus memberikan contoh yang baik dengan menjaga integritas serta bertindak adil dan objektif dalam pelaksanaan Pilkada.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, Menurut Kang Enen semua tahapan Pilkada di Kabupaten Cianjur terlihat berjalan dengan baik dan lancar dan bisa diikuti oleh para peserta Pilkada.
“Saya baca di salah satu media, KPUD Cianjur siapkan tim khusus untuk bantu salurkan ribuan hak pilih disabilitas. Mereka memperhatikan suara dan hak pilih masyarakat dari semua kalangan. Bagus itu!” kata Kang Enen.
Saat ini pihak KPUD Cianjur tengah berupaya untuk membantu menyalurkan hak pilih 1.084 disabilitas di Pilkada Cianjur 2020 nanti. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, akan menyiapkan tim khusus untuk mereka.
Di Cianjur ini, disabilitas terbagi menjadi beberapa jenis. Seperti disabilitas fisik, mental, sensorik, dan intelektual.
Selain itu untuk data disabilitas, nanti akan dipajang di balai desa dan tempat umum lainnya, tujuannya supaya masyarakat bisa memberikan masukan. Selain itu juga akan membentuk posko pengaduan bagi para disabilitas ini.
Lebih lanjut Kang Enen menyoroti kegiatan Bawaslu, “Saya ikuti dari media, Bawaslu Cianjur baru saja adakan kegiatan sosialisasi partisipasi yang melibatkan unsur masyarakat di situs Gunung Padang. Sebuah langkah cerdas!” papar kang Enen.
Belum lama ini pihak Bawaslu menggelar kegiatan sosialisasi partisipatif di Lokasi wisata Situs Cagar Budaya Gunung Padang, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Sosialisasi partisipatif itu, dihadiri sekurangnya 50 peserta. Mereka terdiri dari warga setempat, pramuka, pengelola situs dan pegiat lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, menurut Kang Enen pihak Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melakukan dua langkah taktis dan strategis yang dinilai sangat cerdas.
Mereka mengadakan sosialisasi di Situs Gunung Padang yang merupakan sebuah situs yang telah menjadi ikon masyarakat Cianjur yang pernah menggegerkan Indonesia dan dunia dan ini bisa dianggap juga sebagai sebuah upaya promosi pariwisata Cianjur secara tidak langsung oleh Bawaslu.
Selain itu dengan melibatkan masyarakat, telah membuat masyarakat menjadi merasa ikut bertanggung jawab atas keberhasilan Pilkada kali ini.
Terkait pelanggaran Pilkada Kang Enen mengatakan, “Ada berita bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah serahkan ASN Pelanggar Pilkada 2020 Ke KASN”.
Disebutkan bahwa ada temuan dari mulai kepala desa sampai dengan ASN yang dinilai telah melanggar netralitas Pilkada kali ini.
Mengenai sanksi untuk para pelaku pelanggaran tersebut, pihak Bawaslu Kabupaten Cianjur, sudah merekomendasikannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurut Kang Enen temuan pelanggaran dan tindakan yang dilakukan oleh pihak Bawaslu bukanlah sebuah kegagalan pelaksanaan Pilkada, tapi itu justru menunjukan bahwa Bawaslu telah berperan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Secara garis besar Kang Enen menilai bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melaksanakan tugas mereka dengan baik.
“Tahapan dan sosialisasi Pilkada dengan Protokol Kesehatan berjalan, pelanggar ditindak, dan DKPP belum ada laporan. Sampai sejauh ini, saya kira mereka telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Harus diingat juga, mereka bekerja di masa pandemi yang serba sulit. Pertahankan saja!”, papar Kang Enen.
HARAPAN MASYARAKAT KEPADA KPU DAN BAWASLU
Di akhir obrolan, sebagai masyarakat biasa, Kang Enen mengingatkan bahwa para penyelenggara pemilu harus berhati-hati karena sangat bertanggung atas pelaksanaan Pilkada dan hasil akhir berupa pemimpin Cianjur yang terpilih nanti.
Oleh sebab itu mereka harus mampu objektif, adil dan menjaga integritas mereka.
“Ada sebuah kutipan yang sangat bagus dan jangan sampai terjadi. Pahami saja! Kutipan itu berbunyi, those who cast the vote decide nothing, those who count the vote decide everything”. pungkasnya.
Reporter : Arif