Bawaslu Kabupaten Cianjur Serahkan ASN Pelanggar Pilkada 2020 Ke KASN.

Cianjur, — sorottipikor.com l
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur saat ini sedang menangani kasus temuan bernomor register 06/TM/PB-KB/13.15/X/2020 tanggal 14 Oktober,. Yaitu terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan Kepala Desa di Cianjur Selatan.

Saat ditemui awak media, Senin (19/10), Ketua Bawaslu Cianjur, Usep Agus Zawari menatakan, belum bisa memberikan keterangan lebih terkait temuan pelanggaran baru itu. Lantaran temuan tersebut masih dalam proses penanganan tim penyidik.

” Saya belum bisa memberikan keterangan banyak, soalnya kan masih dalam proses penanganan tim penyidik,” kata Usep saat ditemui di kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Cianjur Tatang Sumarna memaparkan,  dalam tahapan Pilkada Cianjur 2020 ini, Bawaslu telah menangani empat kasus temuan pelanggaran.

” Dari empat temuam tersebut, tiga diantaranya adalah ASN. Ketiganya dinilai telah melakukan pelanggaran netralitas dan mereka adalah kepala dinas, camat, lurah dan perawat puskesmas,” terangnya.

Mengenai sanksi untuk para pelaku pelanggaran tersebut, pihak Bawaslu Kabupaten Cianjur, sudah merekomendasikannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

” Kita sudah menyerahkannya ke KASN, tapi untuk yang satu sudah kita berikan sanksi,” tandasnya.

Reporter : Arif

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *