Polisi Tangkap Tiga Pemuda Pengedar Narkoba Saat Unjuk Rasa Omnibus Law di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur.
Cianjur, — sorottipikor.com l
Sat Narkoba Polres Cianjur, berhasil mengamankan penyusup saat berlangsungnya aksi massa buruh melakukan penolakan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law di gedung DPRD Cianjur, Kamis (08/10/2020) kemarin.
Diantara sekian banyak penyusup yang diamankan, didapati ada tiga orang masing-masing berinisial JA, AU dan IF menjual fsikotropika jenis ganja dan pil ekstasi, saat aksi massa berlangsung.
Dalam konfrensi pers yang digelar di halaman Sat Narkoba Polres Cianjur, Kamis (15/10/2020), Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, hal itu terungkap ketika jajaran kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang pendemo berinisial AU yang diamankan karena diketahui membawa pil ekstasi untuk dijual kepada para pendemo lainnya.
“Saat aksi massa berlangsung, jajaran kepolisian juga berhasil mengamankan tersangka lainnya yang berinisial JA dan IF kepergok membawa narkoba jenis ganja,” kata Rifai saat konfrensi pers berlangsung.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Kapolres, anggota kami langsung menggeledah kediaman IF di Kecamatan Pacet, alhasil diduga IF ini merupakan bandar narkoba jenis ganja.
“Dari hasil penggeledahan di rumah IF, ditemukan 4 bungkus kertas warna coklat berisi ganja kering dalam lemari plastik di kamar rumahnya,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka ini, ganja kering milik JA seberat 25.83 gram, 600 butir Riklona milik AU dan ganja kering milik IF seberat 117.08 gram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 14 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 12 tahun penjara.
Reporter : Arif