Kepala SPN Polda Jabar Dampingi Kapolresta Bogor Kota Tinjau Lokasi Dua Titik Ops Yustisi Gabungan Gaktibplin
BOGOR,–Sorottipikor.com l Kapolresta Kota Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser yang di dampingi Ka SPN Polda Jabar Kombes Pol Joko Surachman S selaku Pamenwas ( perwira menengah pengawas ) Wilayah Bogor kontrol pelaksanaan Operasi Yustisi Gabungan Penegakan dan Pendisiplinan Prokes Covid19 di dua titik, kegiatan Ops Gabungan yakni bertempat di Jln Merdeka depan kantor Dinsos kota Bogor dan di Jln Pajajaran depan Mako Polsek Bogor Utara kota Bogor, Selasa ( 29/09/2020 )

Kegiatan Oprasi Yustisi Gabungan ini sebagai bentuk upaya Polresta Bogor Kota dan Kodim 0606/ Kota Bogor dalam rangka membackup kegiatan Pemkota Bogor untuk menekan dan memutus rantai penyebaran covid19 di Kota Bogor dengan menggelar Oprasi Yustisi Gabungan dengan sasaran para pengguna jalan raya yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat termasuk para pejalan kaki yang tidak menggunakan masker, para pelanggar akan ditindak tegas sesuai Perwali No 116 thn 2020 tentang PSBMK kota Bogor .

Adapun hasil kegiatan oprasi yustisi gabungan di 2 titik didapat Titik Pertama di Jln Merdeka depan kantor Dinas, Dan Penanggung Jawab Operasi Yustisi Kapolsek Bogor Tengah Kompol Suminto SIP MH,

Tindakan yang diberikan kepada warga masyarakat yang didapati tidak mematuhi protokol kesehatan penggunaan masker saat Ops Yustisi berlangsung adalah berupa, Sanksi membayar denda kepada 5 (lima) orang, dengan denda masing-masing Rp. 50.000,-, Sanksi kerja sosial kepada 3 (tiga) orang membersihkan lingkungan di sekitar lokasi Ops Yustisi.

Personel yang Terlibat dalam Operasi Yustisi Gabungan, Polsek Bogor Tengah 14 personel, Polresta Bogor Kota 20 personel, Koramil Bogor Tengah 4 personel, Denpom III/1 Bogor 2 personel,dan Kecamatan Bogor Tengah 16 personel.

Titik keduan Ops Yustisi Gabungan Gaktibplin di Jln Padjajaran depan mako Polsel Bogor Utara Pelaksanaan Ops gabungan, Satpol PP Kota Bogor, Babinsa , Fungsi Binmas L , Unit Lantas, Unit Sabhara,.Unit Reskrim, unit Intel , dan Personil Kecamatan Bogor Utara.
Hasil dari operasi yustisi Masker Didapat 15 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker, 3 orang membayar Denda 50.00, 12 orang diberikan sanksi sosial, Penanggung Jawab Dari Kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Kapolsek Bogor Utara, Kompol ILot Juanda SH
Kombes pol Hendri fiuser menegaskan ” bahwa dalam kegiatan Operasi Yustisi Gabungan ini Polri dan Tni memback up Pemkota Bogor untuk melakukan penindakan bagi para pelanggar tindakan atau sangksi kepada pelanggar beragam dari pemberian denda hingga sangsi Sosial. Pemberian sangsi tersebut sendiri bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar, dan di harapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan” tandas Kombes Pol Hendri
” Kami dari Polresta Bogor Kota bersama Kodim 0606 kota Bogor dan Pemerintah kota Bogor mengajak masyarakat untuk menggunakan masker untuk mencegah penyebaran covid , segala upaya yang dilakukan adalah mensosialisasikan wajib memakai masker dan patuhi protocol kesehatan ditempat ramai “, Ungkapnya
” Upaya-Upaya penertiban melalui Ops Yustisi ini akan terus di lakukan, Sebagai Upaya Pemerintah dalam percepatan penanganan covid 19, di harapkan juga peran serta masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ini dengan selalu menjalankan protokol kesehatan,: Tutup Kombes Pol Hendri Fiuser
(M Ibing/Sumber Kabag Humas Polresta)