Dalam rangka Penegakan Inpres No. 6 Tahun 2020, TNI / POLRI dan Muspida Kota Bogor Gencar Laksanakan Ops Yustisi Gakplin

Bogor, — sorottipikor.com l Telah berlangsung giat Apel Ops Yusstisi Gakplin ( penegakan disipin ) oleh Gabungan TNI/Polri dan Muspida Kota Bogor terkait pemakaian Masker Covid 19 tingkat Kota Bogor di halaman Polsek Bogor Timur .

Kegiatan Ops Yustisi tingkat Kec. Bogor Timur dilaksanakan dalam rangka memutus rantai sebaran Covid 19 Kota Bogor.

Bagi para masyarakat yang tidak menggunakan masker dilakukan upaya antara lain Pemberian / Pembagian Masker kepada masyarakat secara cuma-cuma, Melakukan pendataan berupa mencatat identitas diri (KTP) bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, Memberikan himbauan kepada masyarakat yang mempunyai masker tapi tidak digunakan semestinya.

Dalam Kegiatan Ops Yustisi Gakplin Tersebut di Pimpin Kapolsek Bogor Timur Kompol Wagiman SH yang di Hadiri Wakapolsek Bogor Timur, Kasat Pol PP Kota Bogor, Para Kanit fungsi Polsek Bogor Timur, Dalmas Polresta Bogor Kota, Koramil Bogor Timur, Muspika Kec Bogor Timur, Sat Pol PP Kota Bogor, dan Dishub Kota Bogor.

Ditempat Terpisah Kapolresta Bogor Kota Melalui Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan Ops yustisi dan menurutnya kegiatan tersebut merupakan bentuk rasa kasih sayang kepada masyarakat.

“Saat ini kita sedang menggelar Ops Yustisi guna menindak lanjuti Inpres No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19”

“Kegiatan ini juga merupakan upaya kita guna memutus rantai dan juga bentuk kasih sayang kita agar tidak ada lagi yang terkena virus covid-19 ini”, jelasnya

Sementara itu Kapolsek Bogor Timur Kompol Wagiman SH menyampaikan bahwa Ops Yustisi kali ini tidak hanya menyasar kepada pengguna jalan tapi juga ke cafe-cafe yang tidak memperhatikan protokol kesehatan.

Selain itu masyarakat yang kedapatan tidak mengunakan masker langsung dikenakan sanksi oleh petugas.

“Kali ini kita tidak hanya menyasar para pengguna jalan tapi kita juga fokuskan ke cafe-cafe dan tidak kedapatan tidak mengunakan masker akan dikenakan sanksi baik sanksi sosial maupun sanksi fisik” Pungkasnya.

( M Ibing / Sumber Kabag Humas Polresta)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.