Hari Libur, Polres Luwu timur Bersama Tni Dan Satpol Pp Gencar Lakukan Operasi Yustisi

Lutim Sulsel,-Sorottipikor.com l Dalam rangka mendukung pemerintah dalam menanggulangi penularan covid-19, polres luwu timur bersama TNI Dan satpol PP hari ini Sabtu (19/09/2020) gencar melaksanakan operasi yustisi di kabupaten luwu timur.

Kegiatan operasi di awali dengan apel bersama yang di laksanakan di halaman mako polres luwu timur yang di pimpin langsung wakapolres KOMPOL Muh. Rifai S.pd dan di dampingi oleh kabag ops kompol akbar andi malloroang SH,.MH .

‘’ Bahwa Pelaksanaan Operasi Yustisi oleh Polres Lutim sebagai upaya Pendisiplinan Masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 serta tindak lanjut Adanya Surat Perbup Bupati Lutim No 32 Tahun 2020 sebagai dalam Penerapan Disiplin dan Penegakan pencegahan dan pengendalian virus Covid 19 di Kab Luwu timur ini ‘’ kata wakapolres dalam arahan apelnya.

Setelah melaksanakan apel bersama personel langsung di bagi menjadi 7 tim atau UKL yang kemudian menempati posisi yang telah di tentukan, operasi ini di lakukan secara mobile dan stasioner.

‘’ Dalam operasi yustisi hari ini masih banyak masyarakat yang kurang mamatuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah, sebagai hukumannya kami memberikan sanksi berupa teguran dan tindakan sosial berupa menyanyikan lagu nasional atau membersihkan fasilitas umum ‘’.kata KOMPOL akbar andi malloroang SH,.MH

Kami berharap masyarakat tetap sadar akan mematuhi protokol kesehatan guna terhindar dari penyebaran covid-19 , agar kita dan keluarga tercinta tetap sehat selalu.

” kami tak bosan bosannya selalu menghimbau kepada masyarakat gar tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah di berikan oleh pemerintah seperti membudayakan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak , semua ini sebagai langkah agar kita tetap terjaga dan terhindar dari penyebaran covid-19’’ tutup kabag ops.

Diketahui kegiatan operasi yustisi ini dalam rangka mendukung pemerintah tentang pendisplinan protokol kesehatan serta menindak lanjuti Adanya Surat Perbup Bupati Lutim No 32 Tahun 2020 yang dimana mengedepankan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (PERDA) untuk mendisiplinkan Masyarakat Dalam mematuhi Protokol kesehatan.

reporter : syam@86

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.