Bogor,– sorottipikor.com l
Tidak menggunakan masker , melanggar Protokol kesehatan siap-siap untuk di berikan tindakan berupa sangsi sosial maupun di kenakan denda bagi masyarakat yang melanggar.

Polsek Caringin bersama TNI dan Pol PP terus melakukan sidak ke tempat-tempat keramaian secara mobile pada Kamis 17/09/2020, bagi masyarakat yang kedapatan melanggar Protokol kesehatan akan dikenakan sangsi denda maupun tindakan sosial seperti menyanyi, push up, maupun mengucapkan Pancasila di depan umum.

Kegiatan Ops Yustisi ini akan terus di lakukan dalam pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari, melalui himbau-himbaun di harapkan dapat menimbulkan kesadaran di masyarakat banyak, agar pandemi covid 19 ini penyebarannya dapat di hentikan dan hilang , ujar Kapolsek Caringin AKP R.Danda Nugraha Ghaos S.H.
Reporter : Agus.