Kapolres Cianjur Pimpin Langsung Konferensi Pers Penangkapan Curanmor di Polsek Pacet.

Cianjur, — sorottipikor.com l Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai memimpin langsung konferensi pers penangkapan pelaku pencurian kendaraan (Curanmor). Kegiatan tersebut digelar di Mapolsek Pacet Polres Cianjur Polda Jabar. Kamis (20/08)

Sebelumnya tersangka curanmor tersebut, berhasil diamankan pada Sabtu (15/02) sekira pukul 13.00 WIB di Kampung Pasekon RT 02/14 Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur.

“ Tersangka yang berhasil diamankan ada dua orang bernama Yanto dan Askom,” kata Kapolres dalam konfrensi pers.

Kapolres melanjutkan, dalam melakukan aksinya pada hari Sabtu (15/08) lalu, pelaku mengelabui korban dengan berpura-pura menawarkan kacamata. Sementara pelaku lainnya melakukan aksinya mencuri motor dengan menggunakan kunci L dan kunci T yang sudah dimodifikasi.

“ Dari upayanya itu, pelaku langsung berhasil mengambil sepeda motor dari depan rumah korban,” terangnya.

Masih dikatakan Rifai, untuk mengelabui petugas kepolisian, pelaku membuang plat no polisi ke tempat sepi di perbukitan dan pegunungan.

” Plat no kendaraan yang dicuri pelaku dibuang di tempat sepi sekitar perbukitan dan pegunungan,” ujarnya.

Kronologis Kejadian

Pada Sabtu, 15 Agustus 2020 kemarin, salah seorang warga melaporkan kejadian tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Pacet. Kemudian Kanit Reskrim menuju sumber informasi itu untuk melakulan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku.

“ Dari hasil introgasi terduga pelaku pencurian, sekira pukul 21.30 WIB anggota Kanit Reskrim ini berhasil mengamankan terduga pelaku lainnya, dan mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP di wilayah hukum Polsek Pacet,” paparnya.

Terakhir, Rifai mengatakan, karena pada saat dilakukan penangkapan pelaku bernama Yanto melakukan perlawanan, petugas kepolisian melumpuhkannya dengan dengan tembakan akurat dikakinya.

” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 pencurian dan merugikan orang lain, maka akan di hukum selama 7 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, berupa tujuh sepeda motor, dua buah kunci L yang dimodifikasi, dua buah kunci L yang sudah diruncingkan, satu buah kunci untuk membuka lubang kunci, dua pasang plat nomor, satu buah celana levis, dan satu buah topi berwarna hitam.

” Saya mengimbau pada masyarakat Cianjur, agar berhati-hati atas barangnya supaya tidak dicuri oleh para curanmor yang masih belum tertangkap,” imbuhnya.

Reporter : Arif.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.