Ratusan Warga Binaan Lapas Cibinong Raih Remisi 17 Agustus.
CIBINONG,– sorottipikor.com l Lembaga Pemasyarakatan Kelas II. A. Cibinong Bogor memberikan Remisi Ratusan orang warga binaan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Cibinong dan memberikan pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-75.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi akan dilaksanakan siang hari ini, Senin (17/8) di Aula Sahardjo Lapas Cibinong.
Kalapas Cibinong, Ardian Nova Christiawan, mengatakan ratusan warga binaan tersebut akan diberikan Remisi yang dilangsungkan serentak oleh setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia melalui teleconference yang berpusat di Lapas Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat.
“Jadi penyerahan Remisi secara resmi kita lakukan secara on line melalui teleconference,” ucap Ardian, Minggu (16/08).
Secara simbolis, penyerahan Remisi akan diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yassona H. Laoly kepada sejumlah warga binaan di Lapas Mataram pukul 12.00 WITA. Kemudian UPT lainnya mengikuti pelaksanaan tersebut sesuai zona waktu.
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, akan menghadiri sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan warga binaan Lapas Cibinong.
Para warga binaan yang mendapat Remisi sendiri dibagi ke dalam dua kelompok. Di antaranya remisi umum I dan remisi umum II.
Warga binaan yang mendapat remisi umum I, masa hukumannya dipangkas antara satu hingga enam bulan. Sementara yang mendapat remisi umum II langsung bebas dengan pemotongan masa pidana penjara yang sama dengan remisi umum I.
Para warga binaan mendapat remisi setelah dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Mereka juga dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani pidana jika dihitung 6 bulan sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2020.
Dalam pengurusan Remisi yang merupakan hak bagi warga binaan, Lapas Cibinong menjalankan proses pengusulan dan penerimaan secara on line.
“Dalam proses pengusulan dan penerimaan remisi 17 Agustus di Lapas Cibinong seluruh nya melalui on line, mulai dari pemberkasan hingga persetujuan dari Kantor Wilayah dan Pusat. Sehingga data dapat mudah tersortir secara baik dan menekan angka penyalahgunaan wewenang seperti pungutan liar dan lainnya,” ungkap Ardian.
Rekapitulasi Pemberian Remisi Umum (RU) 17
Agustus 2020 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Cibinong.
Jumlah WBP (pertanggal 17 Agustus 2020) :
Narapidana :
Tahanan :
Jumlah Narapidana yang berhak mendapatkan Remisi Umum (RU) sebanyak 770 orang dengan
rincian sebagai berikut :
- Berdasarkan jumlah WBP yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Umum (RU) 17
Agustus 2020 :
• RU I Sebanyak : 759 orang
• RU II (Subsidair) sebanyak : 11 orang - Berdasarkan besaran perolehan remisi :
• RU I : 770 orang
1 bln : 179 orang
2 bln : 158 orang
3 bln : 200 orang
4 bln : 128 orang
5 bln : 89 orang
6 bln : 16 orang
• RU II : NIHIL - Berdasarkan Jenis Kejahatan :
• Pidana Umum : 522 orang
• PP 99 : 246 orang
Narkotika : 243 orang
Terorisme : 0 orang
Traficking : 1 orang
Money Laundry : 1 orang
Korupsi : 1 orang
• PP 28 : 2 orang
Terorisme : 1 orang
Narkotika : 1 orang
Demikian disampaikan,
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II. A Cibinong
Ardian Nova Christiawan yang didampingi
Humas L’Cibi.
*** andi.sp