Bawaslu Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Penyelesaian Sengkata Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati.

Sukabumi, — sorottipikor.com l jelang Pilkada Kab. Sukabumi semakin semarak untuk menghasilkan Pilkada yang berkualitas. Bawaslu Kab. Sukabumi menggelar kegiatan pada Rabu (05/08/2020) pukul 09.00 WIB bertempat di Hotel Selabintana Jalan Selabintana Km.7, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan itu adalah untuk Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, dengan penanggungjawab Teguh Haryanto, M. Pd Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, yang dihadiri sekitar 150 orang perwakilan dari unsur Parpol, Media dan LBH se-kabupaten Sukabumi.

Terlihat yang hadir dalam kegiatan tersebut Yulianto Kordinator Divisi Penyelasaian Sengketa Bawaslu Jabar, Faisal Rifa’i Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Ari Hasniar Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

“Teguh Hariyanto” Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi mengatakan kepada seluruh peserta yang hadir terutama partai politik untuk tetap menjaga sinergitas antara sesama peserta pemilu.

“Mari mengaplikasikan asas demokrasi dengan sama-sama memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dan menjaga kondusifitas agar pilkada sukabumi berjalan sukses tanpa ekses,” ujar Teguh.

Yulianto Kordinator Divisi Penyelasaian Sengketa Bawaslu Jabar mengatakan pntingnya publik dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu yang dilakukan oleh bawaslu, dari mulai mediasi sampai ke ranah adjudikasi.

“Dalam hal bersengketa Bawaslu hanya menangani sengketa proses bukan sengketa hasil pemilu, karena penyelesaian sengketa hasil pemilu itu sudah bukan ranah Bawaslu tapi kewenangan MK,” katanya.

Faisal Rifa’i, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi, yang menyampaikan materi, memaparkan tentang hal-hal apa saja yang dapat disengketakan dalam pilkada dan hal tersebut dapat diajukan proses penyelesaiannya kepada Bawaslu.

Sementara materi yang disampaikan, Ari Hasniar kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sukabumi, mengambil contoh tentang jenis-jenis pelanggaran pemilu dan tata cara dalam melaporkan pelanggaran yang harus terpenuhi syarat formil dan materialnya.

Sosialisasi penyelesaian sengketa pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai sengketa proses pilkada yang menjadi kewenangan Bawaslu yang berpotensi bersengketa pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati.

Selain itu juga memberikan edukasi mengenai karakteristik, parameter dan syarat penyelesaian sengketa proses yang ditangani Bawaslu.

Reporter : R. Iyan. M

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.