Kesalahpahaman Antara Sdr.Ustad Andry (Ketua FPI Nyalindung) Dkk Dengan Kelompok Islam Bugis Pimpinan Sdr. Trosta Dahsyat

Sukabumi , — sorottipikor.com l Pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 Pukul 15.00 Wib bertempat di Kp. Ciangsana RT 01/05 Desa Wangunreja Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi telah terjadi kesalahpahaman antara Ketua FPI Nyalindung pimpinan Sdr. Ustad Andry Dkk dengan aliran Islam Bugis yang dipimpin oleh Trosta dahsyat. sabtu (18/07/2020).

Dalam kesalahpahaman tersebut Ketua FPI Dkk berjumlah 50 orang mendatangi kelompok Islam Bugis yang dipimpin oleh Sdr. Trosta Dahsyat yang selanjutnya mencabut plang mesjid Mulkan Kabiran (Milik Islam Bugis) dan meminta kelompok Islam Bugis menghentikan kegiatannya karena dianggap sesat.

Pukul 17.00 Wib dilaksanakan Mediasi antara kedua belah pihak Hadir dalam mediasi tersebut antara lain : Kompol Suwardi (Kabag Ops), AKP Rafik Rahadiansyah (Kasat Intel), Kapten Inpantri Kusmana (Danramil Nyalindung), Akp Aguk (Kapolsek Nyalindung), Sdr. Ali Nurdin (Kades Wangunreja), Sdr. Ana Rusdiana (Sekmat Nyalindung), Ustad Andri (Ketua FPI Nyalijdung), Sdr. Ujang Muhidin (Ketua Rt), Sdr Susan (Istri Pa Tosta), Sdr. Jejen (Bpk ibu Susan), Perwakilan islam Bugis 8 orang.

Sambutan Kompol Suwardi ( Kabag ops ) menjelaskan, Wakili bapak kapolres dalam rangka menyelesaikan masalah bertahun tahun belum terselesaikan mudah mudahan dapat terselesaikan dengan baik seperti yang kita kehendaki.

Mudah mudahan hari dapat berjalan dengan baik, agar pemerintah daerah dapat menindak lanjuti permasalahan ini, kami mengharapkan kepada warga sini untuk bersabar sampai ada keputusan dari pihak daerah.

AKP.Rafiq rahadian syah (Kasat intel) menyatakan, Warga tidak boleh melakukan kegiatan sampai 7 point di penuhi, selanjutnya Kasat intel membacakan 7 point yang di sepakati yang antara :

Akan membekukan dan membubarkan kegiatan yang telah saya lakukan di kampung Mangunreja dan Kampung Babakan Bandung RT 01/06 Desa Bangunrejo Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi terhitung mulai surat pernyataan ini saya buat,

Akan mengikuti peraturan pemerintah yang sudah ada dan akan menjaga kerukunan umat beragama.

Tidak akan melakukan kegiatan keagamaan yang bersifat inklusif (tertutup) hanya pengikut kelompok golongan saya tertentu termasuk tidak akan menyebarkan kegiatan ini kepada warga masyarakat setempat.

Bersedia posisikan keputusan pembekuan pemerintah Kecamatan Nyalindung terhadap ajaran-ajaran yang saya anut beserta kelompok kepada anggota kelompok saya.

Akan menjaga kerukunan antar umat beragama serta menjaga stabilitas keamanan ketertiban di wilayah tempat tinggal kegiatan yang saya lakukan.

Saya dan seluruh anggota kelompok Saya bersedia untuk kembali kepada ajaran Islam secara utuh dan sesuai dengan Alquran dan Sunnah serta akan melakukan kegiatan keagamaan dengan bersosialisasi dengan masyarakat.

Tidak akan mengadakan kegiatan Jumat secara terpisah dan akan kembali bergabung dengan warga setempat.

Kptn.Inf.Kusmana (Danramil Nyalindung) .menjelaskan, Jangan ada masalah disini kalau ada ormas dari luar tolong suruh kembali saja. unruk yang sini untuk jangan dilanggar dulu kesepakatan bersama.

Ustad Andry menyatakan, Meminta agar kelompok Islam Bugis mentaati apa yang telah disepakati bersama. Pukul 17.30 Wib acara mediasi selesai. Selama pelaksanaan berjalan dengan aman dan lancar.

Repoeter : R. Iyan.M

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.