Polres Boul Gelar Pers Realees Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika
BUOL_sorottipikor.com l Polres Buol menggelar Pers Release Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu bulan Juli, yang di pimpin langsung Kapolres Buol, AKPB WAWAN SUNARWIRAWAN. Bertempat di lobby Mapolres Buol. Kamis (16-juli-2020) .
Kapolres AKPB WAWAN SUNARWIRAWAN yang di dampingi kasat reserse narkoba IPTU RIJAL S.H. Mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya pengiriman barang dari kota Palu menuju kota Buol, yang di curigai sebagai paket kiriman yang berisi narkotika jenis sabu.
Dari Hasil penemuan di amankan 1(satu), buah plastik klip yang berisi kristal di duga narkotika sejenis sabu 4,08 gram, 1(satu) buah palistik klip kosong, 1 (satu) paket dos kecil yang bertuliskan buay Ahmad riadi, dari H mujakir(palu), yang di dalam berisikan kabel/alat motor bekas, 1(satu) lembar kertas putih, 1(satu) buah hendpone Android xiomi, milik RS Alias A(28).
Adapun pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UUD republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat kabupaten buol, menjauhi segala bentuk jenis penyalahgunaan NARKOBA.(kasmawati)