Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Seruduk BalaiKota Sampai Ke Gedung DPRD Kota Bogor
Bogor,–Sorottipikor.com l Menyikapi Aksi demonstrasi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kota Bogor perihal pemerintah untuk mencabut Undang-undang No 2 tahun 2020 yang saat ini masih menjadi polemik.

Setelah aksi demonstrasi tersebut dilakukan depan Balaikota Bogor berlanjut ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor pada Jumat (17/7).
Seperti diketahui dalam UU No 2 tahun 2020 dijelaskan satu diantaranya adalah tentang pertumbuhan ekonomi global yang kemungkinan turun hingga 1,5 persen. Hal itu karena nantinya akan mempengaruhi perekonomian Indonesia saat Pandemi Covid -19 berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian di Indonesia.

Dalam orasinya mahasiswa menilai bahwa itu akan berdampak dan membebani pemerintah selanjutnya.
“Iya jadi disini kami menyampaikan kepada pemerintah Kota Bogor untuk mendorong pemerintah pusat agar mengkaji ulang undang undang no 2 tahun 2020 yang isiinya juga berkaitan tentang defisit anggaran 3 persen, itu penting bagi kami untuk di perjelas dan dikaji ulang karena untuk antisipasi tidak adanya utang luar negeri,” kata Ferga Korlap Aksi.

Sementara, anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi KBR, Devie Prihartini Sultani Atau Biasa Di Panggil DPS mengatakan, para mahasiswa Mapancas meminta transparasi mengenai anggaran APBD yang di gunakan untuk menangani Covid-19, data penerima bantuan sosial dan detektif covid yang mereka rasa tidak perlu.
“Mereka juga tidak melihat adanya urgensi itu,” kata DPS usai menerima demonstran di gedung DPRD Kota Bogor.
Menurut anggota Komisi IV ini, mahasiswa juga mempertanyakan payung hukum pembentukan detektif Covid oleh Pemkot Bogor.
“Detektif covid tersebut jobdest-nya juga tidak jelas, kalau dilihat tugasnya siapa yang mendata pasien ODP, PDP dan pasien terkonfirmasi positif, itukan sudah ada gugus tugas yang di dalamnya ada Dinas Kesehatan,” Tungkas DPS. (wan)